Tapera Membebani, Pekerja Teriak: Kalau Uang Kita Ditabung Akan Kemakan Inflasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kontroversi pelaksanaan kerja sama Tabungan Perumahan Rakyat (TPRA) masih menjadi perbincangan hangat baik di kalangan pekerja maupun dunia usaha. Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbel Sergar, tapra yang awalnya bertujuan baik, namun justru menjadi beban masyarakat.

Dalam sesi wawancara yang digelar Kamis (6/6/2024), Timbel mengungkapkan Tapera merupakan program unggulan karena upayanya menyediakan perumahan bagi masyarakat. Namun, karena rencananya sendiri belum jelas, menurutnya pelaksanaan program ini mungkin hanya dilakukan satu kali saja.

“Kami mendukung tipira karena ini adalah upaya untuk menyediakan perumahan, namun masalah muncul kembali ketika semangat kerja yang baik menjadi beban bagi para pekerja. Kalaupun kita menabung, imbal hasil tabungan seperti BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sama dengan rata-rata pemerintah. Bank, tidak bisa menjamin, “Kalau kita menabung dan mendapat bunga lebih kecil dari rata-rata tabungan, berarti kita akan kembali mengalami inflasi, nilai uang kita akan menurun.”

Ia menambahkan, program Tapera tidak akan efektif karena sulitnya penegakan pembatasan dan program itu sendiri digabungkan dengan program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menilai pelarangan Tepra tidak sebanding dengan terus mengusung semangat pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat berupa pencabutan izin usaha perusahaan non-produktif.

“Karena pemerintah pusat dan daerah masih sangat giat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kita, artinya pengusaha yang menciptakan lapangan kerja akan ditolak izinnya sehingga menambah pengangguran. Ini menjadi isu dan motivasi yang kontroversial. Itu bukan untuk kepentingan rakyat, tambahnya.

Lebih lanjut, Timboel menyarankan agar tapering tidak harus bersifat wajib, cukup bersifat sukarela. Sebab, program ini tumpang tindih dengan program perumahan MLT yang bisa diakses secara bebas oleh pekerja sesuai kebutuhannya.

“Pasal 7 Tapera sebaiknya diubah, tidak perlu diwajibkan, hanya bersifat sukarela, karena sudah ada saluran di perumahan MLT pekerja swasta, yang pada akhir tahun 2023 4 , Perumahan MLT pekerja 4313 orang . Akses terhadap rumah senilai Rp 1,19 triliun kalau ini dilakukan maka hasilnya akan ambigu, artinya pekerja dan pedagang harus menanggung kerugiannya,” pungkas Timbel.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours