Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Segera Berakhir, Tarif Normal Berlaku

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, Jakarta – Pajak 0,5% terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM) akan segera berakhir. Pemerintah terus mendorong penghentian fasilitas ini.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, mengatakan pemerintah akan terus mengadvokasi penghapusan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi (WP) orang pribadi (OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). . Kementerian Keuangan. telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan badan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

“Wajib Pajak perseorangan yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah pada tahun ketujuh harus naik menjadi Wajib Pajak yang tidak lagi menggunakan PPH terakhir (0,5%). Ini implementasi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2022, UU HPP ( Suryo mengatakan dalam konferensi pers, sebenarnya pajak sebesar 0,5% yang dikenakan dalam PP 23 Tahun 2018. (13 Agustus 2024) APBN Indonesia diumumkan di Jakarta.

Oleh karena itu, layanan sosialisasi akan terus diberikan kepada seluruh Kanwil DJP terkait pelaksanaan program perpajakan reguler.

Suryo menjelaskan, ada dua ketentuan penerapan spesifikasi komputer. Yang pertama adalah dengan menggunakan ketentuan umum, yang memperhitungkan pendapatan dan beban yang diakui yang dapat dikurangkan sebelum menghitung penghasilan kena pajak, yang merupakan hal yang wajar, seperti halnya menghitung laba rugi atas volume penjualan dan harga pokok barang.

“Bisa juga menggunakan kuota penghitungan untuk wajib pajak orang pribadi. Kuota penghitungannya adalah menentukan penghasilan kena pajak wajib pajak dengan cara mengalikan penghasilan dengan tarif tertentu, kemudian dikalikan dengan tarif pajak normal.”

Namun, dia menegaskan, untuk menggunakan standar penghitungan tersebut, wajib pajak terkait harus memberikan pemberitahuan saat menyampaikan SPT paling lambat Maret 2025.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan, atas penghasilan usaha yang diterima Wajib Pajak dari Wajib Pajak dengan omzet tertentu, Pemerintah hanya mengenakan pajak sebesar 0,5% terhadap usaha kecil, menengah, dan mikro yang omzetnya pada tahun 2018 tidak melebihi angka tersebut tarif pajak penghasilan final sebesar Rp 4,8 miliar.

Ketika aturan ini berakhir, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, PPh akan mulai menggunakan kriteria penghitungan atau akuntansi sebelumnya jika penerimaan melebihi Rp 4,8 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours