Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Tarif Tol Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan pada hari ini, Minggu (22/9) pukul 00.00 WIB. Tarif pengguna jalan untuk kendaraan kelas satu atau pribadi dinaikkan menjadi Rs 11.000. Harga Tol Kawang-Tomang-Pluit dan Kawang-Tanjung Priok-Ankol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mengalami perubahan.

“Reformasi perpajakan ini diperlukan untuk menjamin pengembalian investasi di bidang usaha jalan tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga sentimen investasi tol di Indonesia, serta menjaga dan meningkatkan tarif tol. Pelayanan jalan,” Vidyatmiko Narsjati, Direktur Eksekutif Demikian keterangan resmi Jalan Tol Kota Metropolitan Jamarg di wilayah ibu kota, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga: Pajak Tol Dalam Kota Jakarta Dinaikkan Mulai 22 September 2024 Sebesar Ini

Menurut dia, Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Penyesuaian Jalan Tol Nomor 38 dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Umum (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol sudah dibuat. PP Nomor 17 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir.

Menurut aturan ini, tarif pajak dinilai dan disesuaikan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh tingkat inflasi. Berdasarkan kebijakan tersebut, sistem perpajakan internal kota telah melakukan penyesuaian pajak ini sesuai dengan perintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no. 2130/KPTS/M/2024.

Baca Juga: Tol Tol BSD Segera Bertambah, Dari Segini

Rinciannya, tarif kenaikan pajak dari 500 menjadi 1 ribu 500. Khusus pada kategori pertama, kenaikan pajaknya hanya Rp 500,-. 10.000 hingga Rp.

Berikut adalah daftar reformasi pajak kota yang efektif saat ini;

1. Target I : Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 10.500

2. Target II : Rp 16.500 dari sebelumnya Rp 15.500

3. Target III: Rp16.500, dari sebelumnya Rp15.500

4. Tujuan IV : Rp 19.000, dari sebelumnya Rp 17.500

5. Objektif V : Rp 19.000, dari sebelumnya Rp 17.500

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours