TASPEN Kembali Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari Kemenkumham

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pekawai Negeri (Persero) (TASPEN) berkomitmen untuk terus memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh lembaga sipil negara (ASN). Atas komitmen tersebut, TASPEN kembali dianugerahi penghargaan “Mitra Kerja Terbaik” oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) pada Hari Perlindungan ke-79 tahun 2024.

Sebelumnya, pada tahun 2023, TASPEN juga mendapat penghargaan serupa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tahun ini, TASPEN mendapatkan penghargaan atas upayanya mempersiapkan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadapi masa pensiun melalui kegiatan persiapan pensiun pegawai dan mitra kerja dalam pengelolaan tabungan pensiun PNS. Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Direktur Operasional TASPEN Ariyandi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta Selatan (19 Agustus 2024).

Sekretaris Perusahaan TASPEN Pudiastuti Citra Adi mengatakan: “Kami sangat mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah menganugerahkan TASPEN Penghargaan Mitra Kerja Terbaik di bidang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Beliau mengatakan: “TASPEN terus berupaya memberikan layanan yang dapat diandalkan dan menciptakan kehidupan pensiun yang aman dan terjamin bagi seluruh peserta. “

Berdasarkan data Juli 2024, TASPEN mengelola 66.376 ASN jaminan hari tua dan dana pensiun di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai PNS, seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menjadi peserta langsung TASPEN sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). TASPEN akan terus menjamin kesejahteraan ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui 4 skema TASPEN, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (THT) dan Skema Pensiun.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo RI terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan berhasil. Pada tahun 2024, TASPEN membayarkan pensiun kepada seluruh peserta pensiun sesuai dengan penetapan dan penyesuaian dasar pensiun “Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Dasar Pensiun Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Duda” (No. 8 Tahun 2024) yang berlaku. mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024, pemerintah menaikkan dana pensiun dasar sebesar 12% yang diharapkan berdampak positif dengan meningkatkan tunjangan pensiunan dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

TASPEN akan terus mendukung inovasi bisnis, fokus pada pelayanan, dan memastikan operasional perusahaan yang sehat serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen tersebut akan terus dipenuhi oleh TASPEN bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menyelenggarakan pelatihan bagi calon purna bakti di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours