Tata cara membuat NPWP orang pribadi online

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online kini semakin mudah dengan bantuan platform e-registrasi dari Administrasi Umum Pajak.

Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP orang pribadi secara online melalui situs pendaftaran e-pajak.

Langkah 1: Siapkan dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen utama yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP online adalah: Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Asing: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Langkah 2: Akses situs e-registrasi

Buka situs resmi pendaftaran pajak elektronik (https://ereg.pajak.go.id/register) melalui browser Anda. Situs ini merupakan platform resmi Departemen Umum Pajak yang digunakan untuk proses pendaftaran NPWP online.

Langkah 3: Buat akun

Untuk mulai menggunakan layanan e-registrasi, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Klik tombol “Daftar” pada halaman utama situs, lalu isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan seperti: nama lengkap sesuai KTP. Alamat email aktif Nomor telepon yang dapat dihubungi Kata sandi yang digunakan untuk mengakses akun Anda. Setelah mengisi semua informasi, klik “Daftar” dan ikuti petunjuk untuk memverifikasi akun dengan email yang Anda daftarkan.

Langkah 4: Masuk ke akun EEG

Setelah berhasil memverifikasi akun Anda, login ke akun Anda menggunakan email dan kata sandi yang Anda daftarkan. Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke halaman utama pendaftaran elektronik.

Langkah 5: Pilih Program Pendaftaran NPWP

Kategori Wajib Pajak Pilih laki-laki lajang atau sudah menikah, pilih perorangan, pilih status cabang tengah, pilih pusat wanita lajang, pilih perorangan, pilih status cabang pusat, wanita yang sudah menikah dan belum memiliki perjanjian pemisahan harta dengan pasangannya, mohon tidak mendaftar . Lanjutan Hyde. . Menyerahkan print kartu NPWP ke KPP untuk anggota keluarga dan memiliki perjanjian pemisahan harta dengan pasangannya, PH atau MT, pilih Pusat Status Cabang Pusat, pilih data pasangan WNI atau WNA, isi. Pada NPWP Pasangan untuk Pasangan Asing Pada kolom NPWP Pasangan, pilih Kebangsaan dan isikan nomornya. Paspor suami pada kolom no. Paspor, klik Berikutnya

Langkah 6: Isikan identitas wajib pajak

Isi formulir pendaftaran

Pada halaman utama, pilih opsi “Pendaftaran NPWP” dan isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang benar dan lengkap: nama depan dan belakang. alamat Lengkap. Tanggal lahir bekerja. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.

Langkah 7: Persyaratan Unggah

Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen memiliki format yang benar dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh sistem.

Langkah 8: Kirimkan formulir

Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen, periksa kembali data yang dimasukkan. Jika sudah yakin, klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan pendaftaran NPWP Anda.

Langkah 9: Verifikasi dan konfirmasi

Setelah menyerahkan formulir pendaftaran, informasi Anda akan dikonfirmasi oleh Badan Pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika informasi Anda terbukti lengkap dan valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat terdaftar Anda.

Langkah 10: Dapatkan NPWP

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP melalui pos dalam bentuk kartu fisik. Anda dapat mengunduh salinan digital NPWP Anda dari akun Ereg Anda.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours