Tata guna tanah berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan

Estimated read time 4 min read

Jakarta (ANTARA) – Tanah merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Salah satunya adalah dukungan yang diperlukan untuk membangun rumah, perkantoran, sarana pertanian, dan fasilitas lain yang menunjang kesejahteraan. Letak kawasan berarti pengembangan kawasan harus dilakukan secara tepat. Secara definisi, penggunaan lahan adalah pengorganisasian atau perencanaan lahan dan kegiatan lahan yang efektif dan efisien untuk tujuan pengelolaan.

Menurut Undang-Undang Umum Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tata Guna Pertanahan, pengelolaan tersebut dilandasi atas dasar persatuan, keadilan, keadilan, persatuan, kesatuan, pemerataan, stabilitas, keterbukaan, kesetaraan, keadilan dan supremasi hukum.

Secara umum tujuan pengelolaan tanah adalah untuk mengatur penggunaan dan penguasaannya oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Departemen Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah menerapkan pengelolaan lahan berkelanjutan untuk pembangunan dan pembangunan ekonomi.

Kebijakan final untuk mencapai penggunaan lahan berkelanjutan, seperti program integrasi lahan berbasis masyarakat dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Program tersebut terbukti benar dan berhasil meningkatkan nilai tukar mata uang negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan nilai pasar negara dan pemanfaatan tanah secara baik.

Integrasi negara

Konsolidasi tanah merupakan kebijakan penggunaan tanah dalam Program Reforma Agraria dan disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk penggunaan tanah yang efektif.

TIDAK. 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Konsolidasi Tanah No.

Peningkatan kesejahteraan sosial melalui proyek ini diwujudkan oleh masyarakat Kampung Gasol, Kampung Sikadu II, Desa Gasol, Kecamatan Kugenang, Cianjur, Jawa Barat yang hancur akibat gempa berkekuatan 5,6 SR pada tahun 2022.

Desa tersebut telah ditata ulang dengan luas 58.316 hektar dengan kebijakan konsolidasi tanah yang memungkinkan, aman dan bernilai ekonomi tinggi.

Warga dapat bersepakat melalui kesepakatan bersama untuk mengalihkan sebagian tanahnya kepada negara untuk pembangunan gedung-gedung publik mulai dari gereja, gedung-gedung publik, sistem ketenagalistrikan, jalan raya, dan air hingga lahan pertanian. .

Sejak penerapan kebijakan ini, perbaikan jalan, peningkatan produksi pertanian karena saluran air permanen, dan kenaikan harga tanah membuat perjalanan menjadi lebih mudah, menurut warga. , meter persegi dulu 200 ribu dolar, tapi sekarang 500 ribu dolar.

Selain Desa Gasol, masyarakat Desa Tebing Tinggi Okura di Kabupaten Rumbai Timur, Riau, dan Pekanbaru juga mengalami peningkatan kesejahteraan.

Dalam kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Agus Harimurthy Yudhoyono akhir Mei 2024 yang disebut AHY, masyarakat di sana berkali-kali terkena dampak banjir di wilayah tempat tinggal mereka sebelum aneksasi. saat Sungai Siak meluap.

Namun karena penambahan lahan menjadi 76 bidang tanah dengan luas 54,54 hektare, tidak lagi terdampak banjir, dan harga jual tanah tersebut naik dua kali lipat.

Debu sistem penuh

Program Pendaftaran Tanah Menyeluruh (PTSL) merupakan salah satu pilar keberhasilan pelaksanaan program ini di negara ini. Kebijakan ini berlaku serentak bagi seluruh pendaftar nasional yang baru pertama kali mendaftar.

Singkatnya, PTSL merupakan kumpulan informasi tentang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, pemerintah daerah, dan swasta, serta bertujuan untuk memberikan jaminan hukum atas hak atas tanah.

Menteri AHY mengatakan, proyek tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui verifikasi, tetapi juga secara langsung meningkatkan devisa melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, di negara tempat ia terdaftar, ia dikenakan pajak dan pendapatannya digunakan untuk kepentingan umum.

Melalui PTSL ini, Pemerintah dapat membuat program pemanfaatan lahan yang tepat untuk melaksanakan reforma agraria. Pembuat kebijakan dapat menilai karakteristik dan dampak lahan serta penggunaan lahan yang efektif.

Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, sejak dimulainya program ini pada tahun 2017 hingga 22 Juni 2024, sudah ada 113,5 juta negara yang terdaftar di PTSL, sedangkan nilai ekonomi kumulatif yang dikeluarkan pada kurun waktu tersebut sebelum Rp. 6,519 triliun. Namun sejak 21 Februari 2024 hingga Juni 2024, pendapatan negara dari proyek PTSL mencapai Rp 215,8 triliun. Angka tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Non-Negara (PNBP), dan Kewajiban Hak Tanggungan (HT) dari 2,4 juta properti baru yang didaftarkan. Dengan kata lain, 1 juta negara yang terdaftar dalam program PTSL rata-rata mampu menyumbang Rp60-100 triliun terhadap mata uang asing PBNP Indonesia.

Oleh karena itu, semakin banyak daerah yang terdaftar di PTSL maka semakin tinggi pula rasionya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, jika dilanjutkan dapat meningkatkan pendapatan setiap orang tersebut menjadi US$13.000 pada tahun 2045.

Menyadari pendapatan negara melalui program ini tinggi, pemerintah menargetkan memiliki 120 juta bidang tanah pada tahun 2024 dan kemudian meningkat menjadi 126 juta bidang tanah pada tahun 2025.

Guna mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh, Menteri ATR/BPN meminta pemerintah daerah membantu warga dengan mengeluarkan BPHTB pada program pendaftaran tanah yang pertama.

Saat ini, terdapat sekitar 121 kabupaten/kota yang menyetujui atau menolak BPHTB dan berupaya menjalin kerja sama untuk mencapai tujuan PTSL.

Pelaksanaan konsolidasi tanah dan kecepatan PTSL merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menjamin pemanfaatan lahan berkelanjutan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Alhasil, setiap jengkal tanah Indonesia bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang kesejahteraan. Redaktur: Ahmad Zaenal M

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours