Tawuran Maut Tewaskan 1 Orang di Cimahpar Bogor, 5 Remaja Ditangkap

Estimated read time 2 min read

Bogor – Polisi menangkap lima pemuda yang terlibat tawuran di Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor. Dalam kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah terkena benda tajam.

Kapolres Luthfi Olot Gigantara, Ketua Tim Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, mengatakan timnya mendapat laporan dari pihak rumah sakit bahwa ada korban penganiayaan berinisial MS yang meninggal dunia pada Selasa, 11 Juni 2024. Selidiki dan tangani kejadian kejahatan. (TKP).

“Kami segera ke rumah sakit untuk mengidentifikasi dan melakukan serangkaian langkah penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang merupakan teman korban dan melakukan olah TKP,” kata Lusfi, Rabu (19 Juni 2024).

Hasilnya, polisi menangkap lima pelaku yakni AR, EY, S, MI dan MS. Polisi berhasil menangkap lima pelaku di tempat berbeda.

“Semuanya warga Kota Bogor, ada pula yang masih berstatus pelajar, pelakunya adalah mahasiswa dan tidak bersekolah. Di antara lima pelaku penyerangan yang menikam dan melukai korban, AR yang digunakan berwarna biru.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, perkelahian tersebut diorganisir oleh sekelompok korban dan sekelompok penjahat melalui jejaring sosial. Akhirnya korban dipukul di bagian punggung dengan sabit dan meninggal di rumah sakit.

“Korban dari organisasi Pasir Lakeside dan yang melakukan kejadian tersebut dari organisasi Warbod Cimahpar. Jadi sebelumnya ada kesepakatan melalui korban dan salah satu pelaku melalui organisasi WA, sehingga terjadi kekerasan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. dari korban MS,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP juncto dan Pasal 355. ; ayat 2, dan Dijerat Pasal 355 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours