Tekan Emisi, Masuk Kawasan Gedung Sate Hanya Boleh Naik Kendaraan Listrik

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menerapkan hari bebas mobil tanpa emisi dua hari dalam seminggu di kawasan Gedung Sate. Kebijakan ini mulai berlaku pada minggu ini.

Kendaraan tanpa emisi Gedung Sabtu (29 Agustus 2024) kemarin dan Jumat (30 Agustus 2024) mulai hari ini. Hal ini juga berlaku pada Kamis dan Jumat minggu depan.

“Mulai minggu ini efektif,” kata Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Jawa Barat Bay Machmudin dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/8/2024).

Keputusan tersebut menyusul hasil penilaian “Friday Car Free” yang mulai berlaku pada 22 Maret 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak terlalu efektif dalam mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum.

Faktanya, masih banyak masyarakat yang memarkir kendaraannya di sekitar Gedung Set, seperti pinggir jalan dan kantor instansi lainnya, lalu berjalan kaki menuju Gedung Sa.

“Setelah diuji kurang efektif karena banyak masyarakat yang parkir di Pusdai, Sisangkwi dan pergi ke sini (Gedung Sat) sehingga menyebabkan kemacetan terus-menerus,” jelasnya.

Pada hari bebas mobil tanpa emisi, kata Bay, hanya kendaraan listrik seperti mobil, sepeda motor, dan sepeda listrik yang boleh masuk pada Kamis dan Jumat.

Oleh karena itu, sepeda listrik, sepeda motor listrik, dan mobil listrik sudah diperbolehkan masuk pada hari Kamis dan Jumat, ”ujarnya.

Bay West juga meminta Dinas Perhubungan Jawa (DISHOB) mengevaluasi dengan baik penerapan kebijakan tersebut, terutama terkait peralihan masyarakat ke angkutan umum.

“Dengan begitu bisa mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum lokal,” tegasnya.

“Kami berharap masyarakat benar-benar mengetahui cara menggunakan transportasi umum dan menghitung waktunya. Transportasi umum nyaman dan tepat waktu,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours