Temui Jampidum dan JPU Kejari Depok, RPA Perindo Minta Kasus Penganiayaan oleh Pacar Diproses

Estimated read time 2 min read

DEPOK – Relawan perempuan dan anak Partai Perindo (RPA) bertemu dengan JAMPID dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. RPA mendorong Perindo untuk memproses kasus pelecehan terhadap perempuan yang dilakukan pacarnya.

Presiden Jenderal RPA Perindo Jenny Latumahina; DPP RPA Perindo Ketua Bidang Hukum Amriadi Pasaribu; Perindo Kenzo Farrell, Kepala Bidang Data dan Informasi DPP RPA; Pejabat lain juga menghadiri pertemuan penutupan.

“Hari ini kami sudah sidang dengan jaksa yang menangani kasus KDRT yang dilaporkan di RPA Perindo dan kami diterima dengan baik di sini. Kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang telah memindahkan barang tersebut, sehingga berkas perkara di Depok sedang diisi. Penyidik ​​Polda Metro,” Kamis ( 4/7/2024) di Kejaksaan Depok kata Ginny saat ditemui.

Ginny mengatakan, RPA Perindo, fraksi Partai Perindo yang dipimpin Presiden Jenderal (Ketam) Harry Thanosodibjo, mengakui kekhawatirannya jika kasus penyalahgunaan P-21 belum terselesaikan. Dia mengatakan, jaksa sudah menyurati penyidik ​​Polres Dipok Metro untuk segera melengkapi berkas perkara.

“Kenapa menurut kami lama sekali, kenapa tidak ada di P21, jadi kita lihat benang kusutnya di mana. Tadi, dalam perbincangan dengan jaksa, dikatakan ada berkasnya. Penyidik ​​Polres Metro Depok bisa cepat menyelesaikan kasusnya di P21, kejaksaan segera melengkapi dokumennya. “Kami sudah bersurat ke Polres Metro Depok,” ujarnya.

Gini menuntut kasus tersebut segera diproses dan pelakunya ditangkap. Hal ini untuk mencegah pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia berani menuntut. Secepatnya ada efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan, baik fisik maupun seksual. Harusnya mereka melakukannya. Harus ditangkap, he harus diadili, dia harus diadili di Pengadilan Negeri P21 Depok,” ujarnya.

Sebelumnya, RPA Perindo, sayap Partai Perindo, membantu melaporkan seorang remaja putri korban berinisial DSI (24) dan inisial pacarnya RG ke unit PPA Dipokin karena menganiaya seorang remaja putri. Bareskrim Polda Metro, Senin 9 Oktober 2023 sore.

Penyerangan terjadi pada 8 September 2023 di salah satu wisma kawasan Beji Kota Depok. Sementara itu, laporan polisi sudah diajukan sejak 10 September 2023, namun tidak ada tindakan lebih lanjut, sehingga RPA Perindo dan korban kembali. Ke depok. Polda Metro.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours