Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pos dan Plt. Direktur Operasi Pos dan TI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gunawan Hutagalung menemui pengunjuk rasa di jalur ojek (ojol) di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, sekitar pukul 17.20 WIB, Kamis pekan ini.
Gunawan bertemu langsung dengan pengunjuk rasa dan berjanji pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan para pemohon untuk membahas tuntutan pengunjuk rasa.
Gunawan, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo mengabarkan hal tersebut. melakukan serangkaian koordinasi khususnya dengan pemohon mengenai persyaratan tindakan publik, khususnya pengujian Pasal 23 Regulasi Cominfo. 2012 no. 1 rumus tarif jasa pos komersial.
“Wakil Menteri juga sudah menerima usulan dari teman-teman dan Pak Wakil Menteri juga sedang berkoordinasi bagaimana menyelesaikannya secepatnya. Teman-teman, kami juga akan segera mengadakan pertemuan dengan seluruh pemohon untuk membahas tuntutan mereka, teman-teman. Gunawan mengatakan, dari atas mobil komando masyarakat menggerakkan ojek.
Kantor Pos dan Plt. Direktur Operasional Pos dan TI (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunawan Hutagalung usai bertemu pengunjuk rasa di antrean ojek (ojol) depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Plaza Patung Kuda , Kamis (29/29) 8/2024). ANTARA/Hawfli Syukur Gunawan juga meyakinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencari solusi terbaik dan seadil-adilnya terhadap tuntutan massa ojek.
“Kawan-kawan, kita akan bertemu secepatnya dan membicarakan semua ini, intinya Pak Wamen sudah mendengarkan dan Pak Wamen juga akan mencarikan solusi yang terbaik dan adil bagi kawan-kawan kita semua,” kata Gunavan.
Sementara itu, juru bicara pengunjuk rasa mengatakan pengunjuk rasa memberi waktu dua minggu kepada Cominfo untuk menyelesaikan tuntutan pengunjuk rasa.
Selain itu, warga juga meminta kemajuan solusi selama seminggu ke depan.
Massa aksi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup permohonan para pemohon jika tidak ada perubahan penyelesaian tuntutan peninjauan kembali pasal nomor 3 Peraturan Cominfo pada pekan depan. 2012 no. 1 rumus tarif jasa pos komersial.
Kemudian, jika dalam dua minggu ke depan tidak ditemukan solusi, maka pengunjuk rasa akan kembali beraksi dengan lebih banyak orang.
Sebelumnya, Koalisi Ojek Online Nasional (KON) menyatakan sasaran utama aksi di patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis, adalah terkait retribusi jasa pos niaga.
Tarif Jasa Pos Komersial berarti tarif dan standar pelayanan tidak ditentukan oleh pemerintah.
Syarat utamanya adalah merevisi dan menambah pasal terkait formula tarif jasa pos niaga dalam Peraturan Nomor 1 “Cominfo” Tahun 2012. Ayat 5 Pasal 1 peraturan ini dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak menentukan harga. layanan pos komersial, pasarlah yang memutuskan,” kata Rahman Tahir, kepala departemen hukum, dalam rapat umum pada hari Kamis.
Menurut Rahman, biaya jasa pos komersial menimbulkan persaingan harga antar aplikator sehingga pasar menjadi tidak sehat yang berdampak sistemik pada kerugian anggota, dalam hal ini kematian.
“Teman-teman percaya di antara aplikasi-aplikasi yang bersaing harga ada pasar tidak sehat, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra, makanya kami minta itu,” kata Rahman.
+ There are no comments
Add yours