Terbukti Bunuh Istri dan Anaknya, Yosef Divonis 20 Tahun Penjara

Estimated read time 2 min read

SUBANG – Yosep Hidayah yang dituduh membunuh istri dan anaknya di Kabupaten Subang, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Subang, Kamis (25/7/2024) sore. Majelis hakim menilai terbukti para terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Yosef Hidayah selalu ceria saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Subang. Dia didakwa membunuh istri dan anaknya dan ditahan di sel Pengadilan Negeri Subang sebelum dijatuhi hukuman.

Dalam persidangan, hakim ketua PN Subang Ardhi Vijayanto memvonis Joseph Hidaya dengan hukuman 20 tahun penjara. Terbukti secara sah dan sah, terdakwa Yosep Hidayah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya secara bersama-sama pada tanggal 18 Agustus 2021 di kediamannya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Dalam putusannya, juri mencatat bahwa kurangnya pengakuan terdakwa sangat memberatkan dan masih sulit untuk memberikan kesaksian. Sementara itu, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa yang divonis dua puluh tahun penjara dan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding dan tidak menerima keputusan tersebut. Pengacara juga meminta Polda Jabar segera menangkap Irlan, oknum polisi yang melepas CCTV tersebut, meski CCTV tersebut sedang diperiksa oleh juri.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (JPU) menyatakan sedang memikirkannya dan menunggu instruksi Kejaksaan Agung terkait putusan banding terdakwa. Diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak ini terungkap saat jasad ibu dan anak tersebut ditemukan di bagasi mobil di garasi rumahnya.

Dua tahun kemudian, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Yosep, ayah dan suami korban, saudara laki-laki korban Ddanu, Mimim istri Yosep, anak istri Yosep, Arighi dan Abi.

Yosep dan Danu sudah ada di pengadilan. Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours