Terbukti langgar kode etik, PM Thailand Srettha Thavisin dicopot

Estimated read time 2 min read

Bangkok dlbrw.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memutuskan mencopot Presiden Srettha Thavisin dari jabatannya karena melanggar hukum dengan menunjuk menteri yang terlibat masalah hukum.

Keputusan yang dibacakan pada hari Rabu segera berlaku, sehingga Srettha tidak lagi menjabat sebagai perdana menteri.

Wakil Perdana Menteri Phumtham Wechayachai akan menggantikannya untuk sementara sampai DPR Thailand memilih presiden baru dari daftar calon yang diajukan sebelum pemilu tahun lalu.

Srettha dilaporkan ke MK oleh 40 senator pada bulan Mei setelah menunjuk Pichit Chuenban sebagai menteri di Kantor Perdana Menteri, meskipun mengetahui bahwa Pichit telah terlibat dalam proses hukum.

Para senator mengatakan Srettha melanggar perintah eksekutif konstitusi Thailand dengan menunjuk Pichit.

Menurut MK, Pichit divonis enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008 karena “menghina pengadilan” setelah mencoba menyuap ketua MA dengan uang tunai sebesar 2 juta baht atau kurs sekitar Rp 896,3 juta.

Hukuman itu juga berarti Pichit – mantan pengacara keluarga mantan Presiden Thaksin Shinawatra – dilarang berpraktik hukum selama lima tahun.

Majelis hakim MK menyimpulkan Srettha melanggar kode etik karena tetap mengangkat Pichit meski “tahu atau sadar betul” bahwa Pichit tidak layak menjadi menteri.

Beberapa tokoh yang diprediksi akan menggantikan Srettha antara lain putri Thaksin, Paetongtarn Shinawatra; Wakil Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri Anutin Charnvirakul; dan mantan panglima militer Prawit Wongsuwan.

Untuk menjadi Presiden Thailand, seorang calon harus mendapat dukungan minimal 247 dari 493 anggota DPR. Perdana menteri terpilih harus membentuk kabinet dan mengumumkan serangkaian undang-undang sebelum dilantik.

Sumber: TNA-OANA

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours