Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara kepada Santoso Halim Nomor Perkara: 934 K/Pid/2024 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara kepada Santoso Halim.

Kasasi JPU KABUL, membatalkan Judex Facti. Pasal terbukti, hukuman penjara dan status alat bukti sesuai dengan putusan pengadilan negeri, demikian bunyi keterangan yang dimuat dalam keterangan perkara, dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis. (27/06/2024) ).

Sebelum kasus mafia tanah ini dilimpahkan ke tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru pertama kali mengadili kasus tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam perkara no. 602/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel Santoso Halim dituntut karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. melakukan tindak pidana, memerintahkan dilakukannya, ikut serta dalam perbuatan memasukkan ke dalam suatu akta otentik pernyataan palsu tentang sesuatu yang seharusnya dinyatakan dalam akta itu kebenarannya.

Gugatan tersebut juga mendakwa Santoso Halim melakukan hal tersebut dengan maksud memanfaatkan dan membuat orang lain menggunakan tindakan tersebut seolah-olah pernyataan tersebut benar adanya.

Pada 3 Januari 2024, Santoso Halim akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dakwaan mendakwa Santoso Halim dengan tiga dakwaan, yakni pelanggaran Pasal 226 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) hingga (1); Ayat 2 pasal 226 KUHP; dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHP.

Setelah dinyatakan bersalah di tingkat pengadilan negeri dan dipenjarakan, Santoso Halim dibebaskan melalui tingkat banding, namun Mahkamah Agung memutuskan Santoso Halim bersalah dan menguatkan keputusan pengadilan.

Sebelumnya, Santoso Halim bersama kakaknya Sukoko Halim diduga terlibat kasus penggelapan utang. Keduanya diduga membawa utang ratusan miliar melalui perusahaan cangkang dan PKPU.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours