Terkait bangunan disegel, Heru: Kalau izin terpenuhi silakan lanjut

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pembangunan gedung yang dikenakan sanksi segel atas pelanggaran izin dapat dilanjutkan sepanjang seluruh persyaratan izin dipenuhi.

“Kalau mereka memberi izin dan mengikuti aturan, boleh dilanjutkan. Tapi kalau tidak mengikuti aturan, tidak bisa,” kata Helu saat menyikapi pembangunan perumahan di Jalan Jalan Jakarta, Kamis. Imam Bonjoli Nomor 32 di Menteng, Jakarta Pusat, diberhentikan karena disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut dia, pembangunan di wilayah manapun di DKI Jakarta harus sesuai dengan izin yang sah dan tidak bisa hanya disetujui oleh satu instansi saja, karena izin lainnya juga harus dipenuhi.

Menurut dia, biasanya mereka yang mengajukan izin ke kementerian melalui OSS (Sistem Perizinan Komersial Terpadu Elektronik) langsung membangun gedung tersebut.

Padahal, menurut Helu, penambahan izin juga harus dipenuhi, terutama di tingkat daerah, karena semua usaha memiliki tingkat risiko rendah dan tinggi.

Oleh karena itu, lanjut Helu, usulan izin tersebut harus dipertimbangkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari karena segala sesuatunya akan menjadi lebih mudah jika semuanya sudah beres.

Kadang-kadang, ketika masyarakat pemilik rumah mendapat izin OSS dari dinas terkait, seolah-olah boleh membangun, padahal ada prosedur lebih lanjut. Ada yang sudah mengambil langkah, katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Danny Sukma mengatakan, pihaknya akan merespons cepat dengan mengerahkan gugus tugas terpadu untuk memeriksa kondisi penyegelan bangunan di Jalan Imam Bonjoli, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Kami telah membentuk tim terpadu untuk membantu Cabang Cipta Karya, Penataan Ruang, dan Pelayanan Pertanahan (Cabang CKTRP) dalam menjalankan fungsi pengawasan bangunan,” kata Dunn, Rabu (12/6).

Danny menjelaskan, kelompok kerja komprehensif ini baru dibentuk dan disebutkan dalam Peraturan Walikota (SK). Keputusan tersebut bersifat permanen dan gugus tugas kemudian akan memantau bangunan yang tidak patuh.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours