Tersangka Dugaan Korupsi, Anak Karna Sobahi Diberhentikan Sementara dari ASN

Estimated read time 2 min read

MAJALENGKA – Putra mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, diberhentikan sementara statusnya sebagai pegawai negeri sipil (ASN) oleh Plt Bupati Majalengka Dedi Sapandi. Keputusan ini diambil setelah Irfan menjadi tersangka dugaan korupsi.

Irfan merupakan tersangka kasus korupsi di Pasar Sindang Kasih, Cigasong yang dibuka Kejaksaan Jabar. Status tersangka Irfan berdasarkan keputusan penahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: Print.781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Dedi menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sesuai Pasal 53 UU, ASN bisa diberhentikan sementara jika memenuhi beberapa syarat. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, jika Anda diangkat sebagai pegawai negeri, diangkat menjadi komisaris atau anggota badan non-undang-undang, sedang cuti di luar tanggung jawab pemerintah, atau jika Anda ditahan karena menjadi tersangka atau dituduh dalam pertanyaan hukum.

Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengangkatan kembali sebagai ASN. Oleh karena itu, keputusan ini bukanlah pemberhentian, melainkan pemberhentian sementara ASN sesuai ketentuan yang berlaku. hukum, prosedur,” kata Dedi Supandi dalam keterangannya, Rabu (17/07/2024).

Irfan resmi dipenjara terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi kebangkitan Pasar Sindang Kasih, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Keuangan di sekretariat Majalenko. “Pak Irfan menunggu hasil keputusan akhir pengadilan untuk mengetahui hukumannya apa. Jika bersalah maka berhenti menjadi ASN,” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours