Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Barescream Polri mengungkap tindak pidana 19 pekerja seks anak yang dijual melalui jejaring sosial X dan Telegram. Hal itu diungkapkan Kepala Unit Teknis Pelaksana Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta (UPT P3A), Tri Palupi Diah Handayani.

Palupi menemukan bahwa sebagian besar orang tua bahkan saudara kandung mengetahui anaknya melakukan pekerjaan tersebut.

“Sebenarnya ada orang tua yang tahu kalau anaknya misalnya BO terbuka kan? orang tuanya,” kata Palupi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Untuk itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Vadirtipidsiber) Bareskrim Pori, Paul Combes, Dani Custoni mengatakan, pihaknya akan mengusut keterlibatan orang tua dalam kasus prostitusi anak.

“Keterlibatan orang tua masih didalami, masih dalam penyelidikan, kami masih melakukan pemeriksaan latar belakang anak,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Dani, sebanyak 1.962 orang merupakan talenta atau pelaku jual beli mucikari melalui media sosial, 19 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Saat ini baru teridentifikasi 19 orang dalam kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan,” kata Dani saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Meski demikian, Dani menjelaskan, pihaknya terus mendalami dan memastikan berapa banyak anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Data terkait anak ini sudah kami periksa, ada beberapa data yang belum kami temukan dan masih dalam proses penemuan mendalam oleh penyidik ​​Cyber ​​Crime Authority,” ujarnya.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni IM, 26 tahun, M.R.P, 39 tahun, CA, 19 tahun, dan MI, 26 tahun.

“Tersangka (MI) yang merupakan warga binaan Lapas Narkoba berusia 26 tahun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU (UE) no. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours