Terungkap, Ini Tampang Ketua RT Pasren Saksi Kunci yang Menghilang di Kasus Vina Cirebon

Estimated read time 2 min read

CIREBON – Misteri kemunculan mantan Ketua RT 2 Karyabakti Kesambi, Kota Cirebon, Abdullah Pasren mulai terkuak. Sederet gambar dan video yang diambil dari tersangka saksi mata kasus kematian Veena dan Ekka viral di media sosial.

Dalam foto yang dibagikan di grup WhatsApp, terlihat jelas sosok Abdul Pasren, 60 tahun. Abdul Pasren berdiri di tengah dengan topi di antara anak dan istrinya. Tidak diketahui kapan foto itu diambil atau di mana lokasinya.

Ketua RW 10 Karyamulya Kota Cirebon Basari mengatakan, Abdul Pasren menghilang dan sulit ditemukan pasca tayangnya film Vina selama tujuh hari di bioskop. Berbagai cara dilakukan untuk menemui Abdul Pasren, namun tetap gagal.

Puncaknya, warga melakukan aksi dengan berdoa bersama dan menggantungkan beberapa plakat untuk mendesak Abdul Pasren mengatakan kebenaran atas kesaksiannya tentang kasus Wina dan Eki.

Di sisi lain, Basari menyebut ketujuh orang yang ditemukan dalam kasus Vina Cirebon tidak memiliki sepeda motor saat pembunuhan terjadi pada 2016. Mereka adalah warga desa Saladara. Basari tak terlalu percaya dengan keterlibatan pelaku dalam dugaan aksi geng motor tersebut.

Dia menjelaskan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Wina Cirebon dan Eki tahun 2016 bukanlah pelakunya. Pasalnya, sebagai Ketua RW, ia tahu persis situasi dan kepribadiannya.

Basari, yang menjabat sebagai Ketua RW pada tahun 2002 hingga 2014 dan kemudian menjabat kembali pada tahun 2017 hingga awal tahun 2025, mengatakan bahwa ia telah terus berhubungan dengan masyarakat selama bertahun-tahun. Termasuk tujuh penjahat dan keluarganya.

Dia menjelaskan, ketujuh narapidana tersebut berprofesi sebagai desainer atau tukang bangunan. Tuduhan ikut geng motor tidak ada artinya, sebab ketujuh pelaku tersebut tidak memiliki sepeda motor cantik dan keren.

Ketujuh orang yang divonis bersalah, lanjutnya, dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan berkumpul di rumah untuk bermain.

Diketahui, 8 orang dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandhi, Supriyanta, Eka, Sudirman Rivaldi dan Saka Tatal. Saka Tatal sendiri sudah melapor karena usianya masih di bawah umur.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours