Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Seragam Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSOBPT).

Beberapa pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) kembali menjadikan aturan ini sebagai dasar penyusunan besaran baru Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Permendikbud 2/2024 tentang SSOBPT menjadi salah satu penyebab permasalahan kenaikan tarif UKT PTN secara drastis. Kami mengimbau Menteri segera mencabut Permendikbud 2/2024, agar UKT sekalipun meningkat tetap proporsional. “Ini sejalan dengan rekomendasi komisi

Sekadar informasi, beberapa PTN tengah serius mengkaji keputusan rektor kenaikan gaji 2024/2025. UKT dan biaya pengembangan lembaga pendidikan (IPI) bagi mahasiswa baru angkatan tahun setelah keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan UKT.

Meski demikian, pimpinan PTN tetap menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 sebagai acuan dalam menyusun UKT baru. Serta Universitas Sumatera Utara dan beberapa kampus lain di Tanah Air.

Tindakan ini disambut dengan protes mahasiswa. Empat mahasiswa UGM bahkan secara resmi mengajukan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2/2024 ke Mahkamah Agung (RI).

Huda mengatakan, pengurus PTN memaknai Permendikbud 2/2024 sebagai kenaikan UKT dan IPI yang sembrono. Dalam aturan tersebut misalnya, PTN diberi wewenang untuk menentukan UKT dan IPI setelah penerimaan mahasiswa secara resmi.

PTN juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan besaran biaya kuliah UKT tetap yang dipengaruhi oleh komponen indeks biaya daerah, kualitas kampus, akreditasi, kualitas guru, dan usulan dukungan infrastruktur yang dapat ditetapkan secara sepihak oleh pihak kampus, ujarnya. dikatakan.

Di sisi lain, menurut Huda, mekanisme pengendalian besaran UKT yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iptek relatif lemah. Hal ini dibuktikan dengan kenaikan besaran UKT mahasiswa baru kenaikan pangkat 2024/2025 lebih dari 100% di beberapa PTN sebelum resmi dibatalkan.

“Walaupun dalam peraturan jelas disebutkan bahwa kenaikan UKT bagi PTN yang berbadan hukum harus diakui oleh Kemendikbud, Iptek, dan BLU PTN harus mendapat persetujuan dari Kemendikbud, buktinya fungsi pengelolaan tidak berjalan maksimal sehingga pertumbuhan UKT dan IPI banyak diprotes baik oleh mahasiswa maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Politisi PKB itu menegaskan, subsidi kepada pengurus PTN perlu ditingkatkan agar UKT tidak meningkat drastis. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertajam pengelolaan dan pengalokasian belanja anggaran wajib pendidikan sebesar 20% APBN.

“Sebenarnya kenaikan UKT dan IPI diperbolehkan di PTN. Namun harus dilakukan secara proporsional agar tidak membebani siswa. “Selanjutnya perlu ditingkatkan dana hibah pengelolaan pendidikan tinggi dari anggaran pendidikan menjadi 20% APBN,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours