Teten terus dorong korporatisasi koperasi lewat Koperasi Multi Pihak

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terus mendorong korporatisasi koperasi melalui skema Koperasi Multipihak (KMP) untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.

Pada Seminar Hari Kerja Sama Nasional ke-77 di Jakarta, Jumat, Teten mengatakan di beberapa negara, KMP terbukti efektif dalam menghimpun sumber daya dan fleksibel terhadap inovasi.

Koperasi multipihak merupakan model koperasi yang mempertemukan pihak-pihak berbeda yang memiliki kepentingan berbeda dalam satu forum bisnis yang sama.

Berbeda dengan koperasi konvensional yang hanya beranggotakan satu jenis anggota, KMP dapat mempertemukan berbagai pihak seperti petani, produsen, konsumen, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Hingga 31 Mei 2024, berdasarkan data Sistem Data Online (ODS), Kementerian Koperasi dan UKM melaporkan terdapat 166 KMP yang sebagian besar merupakan koperasi baru, dan hanya 15 koperasi yang beralih fungsi dari model konvensional.

Tercatat sedikitnya 80 PKS didirikan setiap tahunnya yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, dimana 32% diantaranya merupakan koperasi produksi, 26% jasa, 24% konsumsi, dan sisanya pemasaran.

“Sektor manufaktur khususnya pertanian cukup dominan dibandingkan sektor lainnya, dan itu yang menjadi perhatian kita,” kata Menteri Koperasi UKM.

Dari segi wilayah, KMP hadir di beberapa daerah, antara lain Jawa Barat sebesar 22%, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebesar 14%, Jakarta sebesar 10%, Kalimantan dan Nusa Tenggara masing-masing sebesar 8%, dan Sumatera sebesar 9%.

Sisanya tersebar di Bali, Banten, Di Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Riau, dan Sulawesi.

Tingginya minat mendirikan KMP di berbagai daerah menunjukkan antusias masyarakat terhadap koperasi dengan model multipartai, kata Teten.

Menurut Teten, perkembangan KMP di Indonesia didorong oleh perubahan ekonomi dan teknologi. Perubahan tersebut memaksa koperasi model konvensional menjadi agak terbatas sehingga harus diubah.

Dijelaskannya, KMP ini bisa diadopsi oleh berbagai industri. Di sektor perikanan misalnya, terdapat ekosistem rantai pasok industri perikanan dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, feeder, pembeli, dan pemasok. Semua orang bisa terlibat dan mendapat manfaat.

“Intinya semua ekonomi sirkular yang mendapat untung bisa masuk ke koperasi, jadi petani tidak lagi hanya sekedar memproduksi produk pertanian, padahal yang paling diuntungkan adalah pengepul,” kata Teten.

Oleh karena itu, Menteri Koperasi UMKM berharap penguatan kapasitas industri di sektor pertanian dan budidaya perikanan melalui skema koperasi multi pihak, karena model koperasi ini dapat mendorong koperasi untuk menggunakan teknologi dalam berproduksi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours