The HUD rekomendasikan lahan eks kantor pemerintah jadi bank tanah

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (Ontara) – Pemerintah menjajaki segera konversi lahan lama atau bekas kantor pusat pemerintahan di Jakarta menjadi bank tanah pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

“Dengan adanya land bank, kita bisa mengendalikan harga dan memanfaatkannya untuk perumahan yang terjangkau,” kata Ketua Dewan Tinggi HUD Institute Andrinoff A. Chaniago dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Andrinoff, diperlukan dukungan kelembagaan yang kuat untuk memastikan koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Tata Ruang dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memungkinkan adanya perumahan di lahan pemerintah.

Lebih lanjut, Presiden terpilih Pravo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di pemerintahan mendatang menargetkan program 3 juta rumah untuk menutup kesenjangan permintaan perumahan (backlog).

Mewujudkan program tersebut memerlukan inovasi di segala bidang, termasuk pemanfaatan bekas gedung pemerintah dan beberapa properti BUMN dan BUMD, kata Andrinoff yang pernah menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bapenas

Andrinoff mengatakan pemerintah harus mewujudkan program tersebut mengingat pemerintah sudah berpengalaman membangun apartemen di lahan milik PT KAI dan apartemen sewa di Pasar Ramput milik Perumda Sarana Jaya.

Namun mengingat rumitnya permasalahan di bidang pemanfaatan lahan masyarakat, Andrinoff mengusulkan agar pemerintah melalui Kepresidenan mengaktifkan kembali Badan Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang hingga saat ini belum dilakukan. Di hadapan payung hukum Peraturan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3

Andrinoff mengatakan keberadaan BP3 dapat mengatasi berbagai permasalahan di lapangan, mulai dari perbankan tanah, harga bahan bangunan, dan koordinasi antarlembaga.

BP3 disarankan untuk bekerja sama dengan Kementerian PUPR seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPENAS untuk menghindari kesulitan dalam mengelola operasionalnya.

Informasi serupa juga disampaikan Presiden HUD Institute Zulfi Sharif Koto dengan mengutip aturan yang menyebutkan bahwa BP3 lebih cenderung melekat pada Kementerian PUPR. Selanjutnya, Kementerian PUPR memiliki jaringan di tingkat daerah melalui kehadiran satuan kerja (sepak bola) dan pusat-pusat besar.

Zulfi mengatakan keberadaan BP3 kemungkinan besar akan memenuhi kebutuhan bahan bangunan yang terjangkau untuk mewujudkan tujuan perumahan di masa depan.

Fitur ini mirip dengan Bulog yang bisa membeli besi, baja ringan, genteng, semen, pasir, dan lain-lain, namun lebih cocok untuk membangun rumah atau apartemen murah, kata Zulfi.

Terkait implementasi, Zulfi mengatakan BP3 memiliki lima isu strategis berdasarkan temuan HUD Yaitu perencanaan ruang dan penyediaan lahan, pembiayaan, operasional, rekayasa, teknologi, tata cara perizinan dan ruang vertikal serta penyediaan bahan bangunan strategis.

Zulfi juga mengidentifikasi permasalahan kelembagaan karena BP3 muncul “entah dari mana”. Namun hal tersebut sudah ada sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perum, yang mewajibkan lembaga atau instansi untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan.

BP3 memiliki dasar hukum yang kuat atas keberadaannya dan berperan penting dalam meningkatkan indikator penyediaan perumahan dan kesejahteraan perumahan. Sesuai Perpres September 2021, setidaknya akan dilaksanakan delapan tugas dan fungsi BP3 secara serentak dan kompak dengan seluruh kementerian dan lembaga segera.

Jika misi ini dijalankan secara hati-hati dan intensif, BP3 optimistis dapat menjadi penggerak utama dalam terlaksananya program 3 juta rumah tangga yang diusung Pemerintah Provo-Gibran.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours