Tiket Konser hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak dan Dalam Negeri (DJBC) memberikan tanggapannya terhadap isu yang beredar di masyarakat mengenai perluasan pajak, yaitu perluasan atau penambahan barang dalam bentuk apa pun akan ditawarkan untuk dibayar sesuai. dengan ketentuan undang-undang. hukum yang berlaku. Barang-barang yang disebutkan antara lain perumahan, tiket pertunjukan hiburan (konser musik), makanan cepat saji, daging, ponsel pintar, MSG, karbon dan kebersihan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Perlindungan dan Penunjang Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, tujuan kebijakan pemekaran terungkap dalam pernyataan publik di bidang akademik.

“Pembahasan mengenai kebijakan pemekaran batu tersebut dilakukan dalam kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Pajak: Menjawab Tantangan, Merangkul Masa Depan, dan juga dalam kerangka akses dari kalangan akademisi,” ujarnya. Nirwala dalam pidato resminya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Nirwala menjelaskan, kriteria barang yang mempengaruhi harga adalah barang tersebut mempunyai penampakan dan ciri-ciri pangan yang perlu dikontrol, perlu diawasi peredarannya, dan tidak membahayakan masyarakat atau lingkungan. , atau penggunaannya memerlukan pengenaan biaya pemerintah demi keadilan dan kesetaraan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak. Saat ini, hanya tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yakni etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Berbicara tentang peningkatan pendapatan pemerintah melalui perluasan pasar saham, Nirwala menjelaskan, proses penetapan suatu saham sebagai pasar modal sangat panjang dan memerlukan beberapa langkah, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Prosesnya mulai dari menyampaikan rencana perluasan gaji ke DPR, menetapkan target pendapatan dalam RAPBN dan DPR, serta menyusun undang-undang pemerintah sebagai kerangka hukum pengelolaan perluasan tersebut, ” ujarnya.

Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam memutuskan apakah suatu barang dikenakan pajak. Misalnya, belum diterapkannya cukai pada minuman ringan (MBDK) dan plastik, produk yang masuk dalam APBN.

Baca Juga: Tiket Konser, BBM dan Sabun Terkena Harga, Berikut Penjelasan Ketentuannya.

“Karena pemerintah sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti keadaan perekonomian masyarakat, negara, industri, kesehatan, lingkungan hidup dan lain-lain. Masyarakat pada umumnya,” kata Nirwala.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours