Tilep Duit Proyek Makam, Kepala Dinas LH Karo Ditahan Kejaksaan

Estimated read time 2 min read

Karoo – Kejaksaan menetapkan status tersangka kepada Radius Tarigan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karoo. Pada 2019, Radius ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karoo.

Proyek pembangunan Dinas Perumahan dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karo memiliki pagu anggaran sebesar Rp3 miliar yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.

Selain Radius, kejaksaan menetapkan tiga kontraktor proyek konstruksi sebagai tersangka. Ketiganya dan Radius Tariga telah ditangkap.

Yos A Tarigan, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, mengatakan Radius Tarigan dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 2 Agustus 2024.

Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024), mengatakan, “Selama skema ini berlangsung, tersangka RT (Radius Tarigan) merupakan Pejabat Penggadaian (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karoo.”

Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBD tahun 2019 diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan pemerintah senilai Rp216,9 juta pada anggaran proyek sebesar $3 miliar. .

Dirincinya anggaran pembangunan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp 2.984.316.000. dilanjutkan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp 44406600. Radius membagi kegiatannya menjadi 7 rencana aksi.

Radius disebut melakukan hal tersebut untuk menghindari proses lelang. Meski terlihat jelas seluruh pekerjaan dibangun di satu tempat, PPK diduga sengaja membagi pekerjaan tersebut menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses tender.

Radius membagi proyek pembangunan TPU menjadi 7, masing-masing sebagai berikut, pembangunan kawasan TPU senilai Rp1,19 miliar, pembangunan parkir senilai Rp48 juta, pembangunan gedung kantor pengelola senilai Rp149,7 juta.

Biaya pembangunan pintu gerbang sebesar 199,6 juta Riyal, pembuatan sumur gali sebesar 149,6 juta Riyal, pembuatan dinding penahan kolam resapan dan pagar sebesar 299,5 juta Riyal, serta pemasangan lampu penerangan jalan dan KWH meter di TPU sebesar 299,5 juta Riyal. . Rp 199,7 juta.

Diketahui, 7 proyek tersebut tidak dikelola langsung oleh perusahaan pemenang. Pekerjaan proyek dialihdayakan ke pihak ketiga.

Proses seleksi terhadap 7 perusahaan pelaksana ini murni bersifat formal karena kegiatan tersebut tidak dilakukan secara langsung.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours