Tim Kuasa Hukum Pegi Perong Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Estimated read time 1 min read

Bandung – Tim kuasa hukum Peggy Setiawan alias Perong telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk menghentikan penangkapan. Permintaan tersebut disampaikan pada Kamis (13/6/2024) di Mapolda Jabar di Bandung.

Teti yang tergabung dalam tim kuasa hukum Peg mengatakan, permintaan penangguhan itu dilakukan setelah menerima surat dari penyidik ​​Polda Jabar sehari terakhir yang berisi perpanjangan masa penahanan.

“Kemarin kami lolos karena kami menerima (penundaan penangkapan) dan hari ini kami mengajukan permohonan (penundaan penangkapan),” kata Teti.

Kepemimpinan masih diperlukan untuk melanjutkan proses ini. “Sekarang kita tunggu karena harusnya sikap pengurusnya, jadi kita tunggu. Permohonannya sudah kita ajukan, masih kita tunggu, berapa lama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Detreskrim Polda Jabar memperpanjang penahanan Peggy Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Iki. Menurut Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, masa penahanan diperpanjang sambil menunggu penyidikan.

“Kami sudah mengajukan permohonan kepada JPU dan pengadilan mengenai jangka waktu penangkapannya, namun untuk sementara ini tersangka, PS, masih kami tahan dan penyidikan masih terus dilakukan,” ujarnya.

Sidang pendahuluan Peg akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. Proses hukum terhadap Peggy Setiawan terus berlanjut dengan berbagai upaya tim kuasa hukum agar bisa tetap mendekam di penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours