Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Jakarta Gelar PSU di 233 TPS di Jakut

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat terbuka untuk mengulang pemanggilan kembali pemilihan legislatif (Pileg) tingkat DPRD DKI Jakarta. Pemungutan suara ulang ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan pemilu 2024.

Dody Wijaya, Direktur Eksekutif KPU DKI Jakarta, mengatakan tayangan ulang dilakukan pada 23-26 Agustus. bulan Juni untuk tingkat kabupaten, disusul tanggal 27 Juni untuk tingkat kota.

Pernyataan kembali ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pernyataan kembali KPU Jakarta Utara atas perolehan suara DPRD di 233 TPS Kecamatan Cilincing, kata dia. Dody, Minggu. (30.6.2024).

Diketahui, hingga saat ini KPU DKI Jakarta belum memutuskan hasil resmi perolehan kursi DPRD Jakarta pada pemilu legislatif 2024 akan berdampak pada hubungan politik Pilkada Jakarta 2024 dengan partai di DPRD Jakarta, namun syaratnya adalah pencalonan calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.

“Iterasi ini kami lakukan dengan melibatkan 18 pemilih,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours