Tindak pidana siber perlu penanganan yang cepat dan efektif

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menegaskan kejahatan siber bukanlah kejahatan baru, namun penanganannya harus cepat dan efektif.

“Di era digital yang semakin kompleks, cybercrime telah menjadi isu yang sangat relevan dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif,” kata Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Kompol Nurkolis. Hal itu disampaikan dalam pembekalan kelengkapan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam kejahatan siber di Balai Sidang Polda Metro Jaya, Kamis. Nurkolis yang mewakili Irjen Pol Karyoto dari Polda Metro Jaya menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi informasi berdampak pada seluruh aspek kehidupan termasuk aspek hukum.

Kemajuan teknologi informasi antara lain ditandai dengan penyebaran media elektronik yang semakin canggih, ujarnya. Baca juga: Polisi tingkatkan patroli online untuk menertibkan akun-akun penyebar informasi perkelahian. Penggunaan media elektronik yang melibatkan teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, mengolah, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat di era ini. Menurut Nurkolis, perkembangan penggunaan alat komunikasi elektronik memiliki keunggulan antara lain efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam melakukan aktivitas. Namun, ada kekhawatiran alat komunikasi elektronik akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain. “Untuk menangani penyalahgunaan media elektronik, sangat diperlukan pendekatan hukum untuk mencapai supremasi hukum,” ujarnya. Baca juga: Suku Dinas Komunikasi dan Informatika Jakarta Barat memaparkan tujuh cara mencegah penipuan siber, serta perlunya pendekatan hukum dalam menangani kasus terkait alat bukti elektronik, antara lain pencemaran nama baik, pornografi, pembunuhan yang terekam melalui pengawasan (CCTV). Bahkan penipuan dalam transaksi bisnis telah diakui oleh masyarakat umum sebagai cybercrime, kata Nurkolis. Mantan Irjen Pol Jabar ini juga mengatakan, secara teknis tindak pidana ini dapat dibedakan menjadi “Kejahatan Offline”, “Kejahatan Semi Online” dan “Kejahatan Siber”.

“Masing-masing punya ciri khasnya masing-masing, namun perbedaan utama ketiganya adalah koneksi ke jaringan informasi yang sama,” ujarnya. Baca Juga: Cyberliteracy Membantu Generasi Milenial Kritis di Tengah Polarisasi dan juga berharap dengan adanya edukasi hukum ini, personel Polda Metro Jaya dapat memahami penggunaan pasal cybercrime dan permasalahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. .

Sehingga aparat Polda Metro Jaya khususnya bidang penyidikan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, ujarnya. Selanjutnya senantiasa mengambil keputusan dan langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kabag Hukum Polda Metro Jaya Kompol Leonardus Simamarta menjelaskan, dalam perluasan hukum yang diterapkan Departemen Hukum Polda Metro Jaya ini mengangkat tema “Penemuan dan Kekuatan Barang Bukti Elektronik di Dunia Maya” Kejahatan”. Tujuannya adalah menciptakan kepolisian yang baik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours