Tok! Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Estimated read time 1 min read

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga jaksa.

“Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucapnya. Majelis hakim saat membacakan putusan. putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/6/2024).

Karena alasan yang memberatkan, terdakwa selaku penyelenggara negara tidak berupaya melaksanakan amanat UUD 1999 Nomor 28 tentang penyelenggaraan negara yang bersih tanpa korupsi, kerja sama, dan nepotisme.

Sedangkan untuk meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh uang yang diperoleh secara tidak sah sebesar US$2,640 juta atau setara dengan Rp40 miliar. .

Pada saat yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa Sadikin Rusli. Dia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda 150 juta euro.

“Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata majelis Hakim Sadikina Rusli saat membacakan putusan.

Seluruh hukuman penjara dan masa penjara yang dijalani oleh terdakwa akan dipotong dari masa hukumannya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours