Tok! Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Hina Nabi

Estimated read time 2 min read

BANDARLAMPUNG – Terdakwa Komika Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara karena kasus penodaan agama. Hal itu terjadi saat Aulia bercanda di acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Bandarlampung, Kamis 7 Desember 2023.

Vonis yang diberikan pengadilan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan narapidana tersebut mendekam di penjara selama delapan bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Dia mengatakan bahwa terdakwa bersalah dan dia memutuskan bahwa narapidana harus menjalani hukuman 7 bulan penjara. Dan dia juga mengatakan bahwa dia masih di penjara dan mendapat hukuman yang lebih sedikit,” kata kelompok hakim.

Menurut Majelis Hakim, Aulia terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berdasarkan Pasal 156 KUHP. Dalam kasus ini, terdakwa menggunakan nama Nabi Muhammad SAW sebagai bahan lelucon yang menyebabkan keributan di masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut aktris asal Lampung Aulia Rakhman dipenjara delapan bulan karena kasus penodaan agama di acara Desak Anies.

Jaksa penuntut umum menyebut Aulia bersalah atas ujaran kebencian berdasarkan Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Rabu (29/5).

Untuk diketahui lebih lanjut, Pak Komika Aulia Rakhman (33) disebut dianggap tidak sopan oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Aulia Rakhman diduga berbuat kasar lewat stand-up comedy dalam acara ‘Desak Anies’ di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12) lalu. Komedian Aulia Rakhman dituding melakukan penistaan ​​agama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours