Tokocrypto jadi penyetor pajak kripto terbesar di RI

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Tokocrypto akan membayar pajak sebesar Rp 45 miliar pada Maret 2024, menjadikan perusahaan tersebut sebagai pembayar pajak kripto terbesar di Indonesia.

Sumbangan tersebut mendapat status perdagangan aset kripto sebagai token salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbanyak di Indonesia dari Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jaksel I) Jakarta Selatan.

“Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di sektor asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga pernah menerima penghargaan yang sama,” ujar CEO Tokocrypto Yudhoyono Rawis.

Yudho menjelaskan melalui berbagai contoh nyata, Tokocrypto telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki peran penting bagi pembangunan.

Oleh karena itu, Tokocrypto mengatakan apresiasi dari negara ini sangat diapresiasi.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan penegasan komitmen kami untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dan berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia. Kami selalu mematuhi pelaporan dan perpajakan atas seluruh transaksi yang dilakukan di Tokocrypto. Platform Tokocrypto,” kata Yudho.

Dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, Yudho menilai diharapkan penerimaan pajak di kawasan tersebut diperkirakan akan terus meningkat. Oleh karena itu, Tokocrypto bertekad untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Sementara itu, pendapatan pajak mata uang kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar. Angka tersebut meliputi penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp325,11 miliar atas transaksi perdagangan kripto dan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) daerah sebesar Rp364,73 miliar atas transaksi perdagangan kripto dalam transaksi.

“Hasil ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki banyak potensi untuk berkontribusi terhadap pendapatan negara. Kami bersedia terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari industri teknologi ekonomi lainnya, seperti pajak kripto terhadap kripto. transaksi aset. .

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa Tokocrypto berkomitmen membantu penggunanya memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan membantu mereka untuk mengajukan SPT tahunan pajak kripto dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Ia juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menyikapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang diminta memperkuat penerapan pajak kripto.

Hal ini dilakukan demi kepentingan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan perpajakan yang adil dan persaingan. Dengan cara ini, investor akan lebih terpacu untuk berinvestasi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian negara.

“Dengan menerapkan aturan yang jelas dan efektif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pemilik usaha, maka industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan membawa manfaat yang lebih besar bagi negara,” kata Yudho.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours