Tokocrypto: Regulasi aset kripto di Indonesia akan semakin baik

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan regulasi aset kripto di Indonesia akan semakin terintegrasi satu sama lain.

“Kedepannya, aset kripto di Indonesia akan diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mulai Januari 2025 berdasarkan UU P2SK (UU Perkembangan dan Pemantapan Sektor Keuangan). Oleh karena itu, saya menantikan kedepannya. Aset kripto ini akan lebih baik, lebih terhubung satu sama lain, apalagi kalau misalnya dia ke OJK, ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

OJK menerbitkan Peraturan 3 Peraturan OJK Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Pembentukan Inovasi Teknologi Industri Keuangan (ITSK) untuk memperkuat ekosistem keuangan yang menggunakan inovasi teknologi, teknologi keuangan (fintech) dan sumber daya digital seperti kriptografi.

POJK 3/2024 merupakan kelanjutan dari perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diharapkan dapat menciptakan sistem fintech terintegrasi dengan pendekatan berbasis transaksi. Hal ini bertujuan untuk mendukung inovasi, memastikan perlindungan konsumen dan mengurangi risiko.

Sejauh ini OJK sedang menyusun rencana pengelolaan kripto pada Januari 2025, ketika proses transisi Badan Pengelola Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti telah selesai seluruhnya.

OJK bekerja sama dengan lembaga/organisasi pemerintah lainnya seperti Bappebti dan Bank Indonesia (BI) membentuk tim transisi untuk mengelola perubahan pengelolaan sumber daya keuangan digital.

Harapannya kita bisa berintegrasi dengan perusahaan keuangan yang sudah ada, seperti bank, asuransi, leasing. Mungkin nanti kita juga bisa berkolaborasi dengan kripto, kata Iqbal.

Dalam acara tersebut beliau juga menyampaikan bahwa terdapat 35 bursa kripto yang terdaftar di Bappebti pada Maret 2024 dan 5 di antaranya (termasuk Tokocrypto) terdaftar di Crypto Exchange (CFX).

“Untuk bisa terdaftar di CFX, situasinya tidak mudah. ​​Kita harus buka operasionalnya, lalu ada modal yang cukup, dan juga ada kerja sama dengan sistem kliring dan proteksi di CFX. Makanya Tokocrypto sudah melalui semua itu. tidak ada kendala “Sekali lagi, kami berharap bisa mendapatkan lisensi penuh pada akhir bulan ini,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours