Tolak RUU Pilkada Kilat DPR, Guru Besar hingga Aktivis Gelar Aksi di MK Pagi Ini

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Para guru besar, ilmuwan politik, pakar hukum tata negara, akademisi, penggiat, dan penggiat demokrasi akan datang membela putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ’98. Kamis (22/8/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Tindakan tersebut merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/, yang merupakan upaya untuk membatalkan 2 putusan Mahkamah Konstitusi terkait bidang pemilu. Pemerintah menilai DPR dan peraturan perundang-undangan pemerintah yang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang PUU-XXII tentang Pilkada merupakan pelanggaran demokrasi dan konstitusi. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah apa yang disebut sebagai tragedi Konstitusi.

“Putusan MK menjadi persoalan konstitusi yang serius dibandingkan dengan amandemen UU DPR. Ada semacam pelanggaran demokrasi dan pelanggaran konstitusi. Demokrasi Indonesia gagal,” tulis Forum 98. Guru Besar, Akademisi, Demokrasi, Masyarakat Sipil, Aktivis, Kamis (22/8/2024).

Para profesor dan aktivis berencana membela keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melindungi demokrasi dan NKRI di gedung Mahkamah Konstitusi pada pukul 10.00 WIB. Abdur Arsyad, Abraham Samad, Alif Iman, Antonius Danar, Ari Kritting, Benny Susetio, Mayling Oi-Gardiner, Bavitri Sushanti, Connie R. Bakri, Danardono Sirojudeen, Dhiya Praksha Yuddha dan Eri Rianas Harjapame adalah beberapa di antara peserta.

Kemudian Fausan Lutsa, Romo Franz Magnis Suseno, Gonawan Mohammed, Henny Zupolo, Kusfiardi, Nong Darol Mahmada, Omi Komaria Madjid, Oki Madasari, Ray Rankutty, Seidiman Ahmed, Saiful Mujani, Sandra Hameed, Simon Zulihstigal, Zulijadi LP Tjadi. , Ubedila Badrun, Usman Hameed, Walina Zinka Subekti, Wakil Kamal, Jimmy Radja, Bob Randillaway, Raras Tedjo Asmoro, Radan Ariadi Ahmad.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours