Transjakarta alihkan rute Pluit-Pinang Ranti imbas demo di DPRRI

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – PT Jakarta Transport (Transjakarta) mengubah jalur sejumlah koridor akibat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, antara lain Koridor 9 di simpang Pinang Ranti – Pluit dan Koridor 9A di simpang Cililitan – Grogol. memblokir jalan.

“Layanan Pluit-Pinang Ranti (9) akan dialihkan dari Pluit melalui Koridor 1. Layanan Grogol-PGC(9A) akan dialihkan dari Pinang Ranti melalui Koridor 1,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Kusuma Vardhani. , Jakarta, dalam keterangannya, Kamis.

Menuju Pluit, setelah Halte Semanggi, bus belok kiri dan turun ke jalur 1 koridor (lampu merah atau traffic light (TL), keluar jalur Sarinah – TL Bank Indonesia, belok kiri – Jalan Kebon Sirih – Hotel Millenium belok kiri – Jalan Fakhrudin – Jati Baru lurus – Jalan Cdeng Barat – TL Tarakan belok kiri – Tomang – Tanjung Duren.

Kemudian bus arah Pinang Ranti setelah pemberhentian Tanjung Duren di TL Tomang belok kiri menuju RS Tarakan, Jalan Cdeng Barat, Jati Baru, Jalan Kebon Sirih dan mengambil Koridor Jalur 1, lalu Semanggi dan layanan pertama. Letaknya di halte Widya Candra menuju Pinang Ranti.

Sementara itu, Daud Joseph, mantan Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta, mengatakan pengalihan tersebut seiring dengan perkembangan kondisi lalu lintas.

“Jika jalur ini tidak bisa dilintasi, kami telah menyiapkan beberapa jalur sesuai instruksi polisi. Saat ini kami memantau menit demi menit apakah kondisinya masih mendukung. “Kami terus memberikan pelayanan yang baik di setiap pemberhentian,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Brimob menggunakan kendaraan taktis (Rantis) untuk membubarkan massa yang masih berada di sekitar gedung DPR RI. Beberapa orang juga diperintahkan meninggalkan kawasan itu secara perlahan.

Massa berdemonstrasi untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Melalui Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024, batas calon partai politik atau gabungan partai politik diubah dan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah diajukan secara berpasangan.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, batasan usia minimal calon pimpinan daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini membalikkan penafsiran putusan MA sebelumnya yang menyatakan batasan usia dihitung sejak tanggal pasangan calon terpilih.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours