Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Tugas Komisi Yudisial (KY) di Indonesia diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Sementara kewenangan Komisi Yudisial terikat pada Pasal 20 undang-undang yang sama.

Panitia Yudisial baru-baru ini menjadi sorotan setelah meminta semua pihak menerima keputusan hakim di Bandung (PN) yang membebaskan Pegi Setiawan di praperadilan pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di kota tersebut.

Hal ini menyebabkan banyak orang bertanya-tanya mengenai tugas, kewajiban dan wewenang KY di lembaga peradilan Indonesia. Berikut ini pembahasan mengenai tugas komite kehakiman. dan pembahasan singkat tentang sejarah berdirinya.

Daftar Tugas Badan Kehakiman Keberadaan KY bermula dari pengesahan dan pengesahan Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Saat itu, salah satu poin penting yang dicapai adalah berdirinya KY.

Sebagai lembaga baru, keberadaan KY diharapkan dapat berkontribusi dalam perbaikan kondisi hukum. Selain itu, keberadaan KY juga mencerminkan prinsip checks and balances, yakni berperan sebagai pengawas “eksternal” Mahkamah Agung ( MA. ).

Tugas panitia hukum menurut pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah sebagai berikut.

– Pendaftaran calon Mahkamah Agung

– Melaksanakan seleksi calon hakim agung.

– Menentukan calon hakim agung.

– Mengusulkan calon hakim Mahkamah Agung kepada SSO.

Ada pula kewenangan KY yang diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, kedudukan, dan perilaku hakim. Komisi Yudisial mempunyai wewenang untuk:

– Mengawasi dan memantau perilaku wasit

– Menerima laporan warga mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Etik Hakim.

– Menyelidiki, mengklarifikasi dan menyelidiki secara pribadi laporan pelanggaran Kode Etik dan Aturan Etik Hakim.

– Menentukan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Etika Hakim yang dilaporkan.

– Melakukan tindakan hukum dan/atau tindakan lain terhadap orang perseorangan, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan harkat dan martabat hakim.

Melihat tugas yang telah dijelaskan, KY berwenang mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan lain terhadap orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan harkat dan martabat seorang hakim.

Dalam hal ini KY mempunyai tanggung jawab untuk menjaga nama baik hakim di mata masyarakat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika KY meminta masyarakat menghormati keputusan pengadilan. Karena itu bagian dari tugas Komite Yudisial.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours