Tunggak Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Wajib Pajak di Medan Disita

Estimated read time 2 min read

MEDAAN – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan operasi penagihan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur dan menyita barang milik 23 sepeda motor offroad milik wajib pajak PT RI.

Penyitaan tersebut dilakukan Petugas Jurusita Pendapatan Negara (JSPN) di tempat usaha wajib pajak di Kota Medan, tepatnya di salah satu gudang di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa.

Tindakan penyitaan dilakukan untuk memulihkan utang pajak yang terutang sebesar Rp150 juta dari wajib pajak.

Aridel Myndra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Provinsi Sumut, menjelaskan penyitaan tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya pemungutan pajak lainnya belum mendapat respon yang memadai dari wajib pajak.

“Penyitaan ini dilakukan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan kepatuhan perpajakan demi keadilan dan kepastian hukum,” kata Aridale, Kamis (9 Mei 2024).

Terkait properti yang disita, Aridale menjelaskan, jika PT RI tidak segera membayar pajaknya, maka properti tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk melunasi pajak yang belum dibayar.

“Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi pinjaman tersebut sebelum proses lelang. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses lelang,” jelasnya.

Penyitaan ini mencerminkan keseriusan penyelenggara negara dalam menegakkan hukum perpajakan.

Tindakan ini diharapkan dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak bagi pembangunan nasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours