Tunjangan Anggota KPU Naik 50%, Jokowi: Mohon Maaf Sejak 2014 Tak Ada Kenaikan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan sumbangan kepada anggota KPU, baik pusat maupun daerah, sebesar 50%. Hal itu dilakukan karena sejak tahun 2014 sumbangan anggota KPU tidak bertambah.

Awalnya, Jokowi mengaku khawatir dengan anggota KPU yang dinilai kelelahan setelah melalui seluruh proses yang menggunakan pemilu serentak. Namun, anggota KPU harus bergegas menggelar pilkada serentak.

Masih perih, mungkin masih capek karena baru selesai penjurian Sabat kemarin. Tapi beberapa hari lagi kita akan memasuki tahapan Pilkada Serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi Ini proyeknya. Kita tanggung bebannya bersama-sama, kata Jokowi, Selasa (20/8/2024).

Karena pekerjaan KPU dinilai sangat berat, Jokowi pun meminta maaf karena sejak tahun 2014 donasinya tidak bertambah. Dia terburu-buru menandatangani undang-undang baru tentang kenaikan tunjangan anggota KPU.

“Karena kegiatan KPU sangat berat, sayangnya sejak 2014 belum ada dukungan lagi.” Saya baru lihat kemarin itu sejak 2014. Jadi kemarin saya mulai kerja, coba-coba, awalnya besok saya tidak akan datang rapat kalau tidak tanda tangan,” jelasnya.

Alhamdulillah saya tanda tangan kemarin, kata Jokowi lantang.

Jokowi pun berseloroh, bukan kehadirannya yang ditunggu anggota KPU seluruh Indonesia, melainkan pengumuman kenaikan pendapatan.

“Saya tahu yang menunggu saya bukan Presiden Jokowi, dia yang menunggu mereka. Saya tahu. Saya tahu. Setelah kemarin, wah, ini sudah terjadi sejak 2014 dan model kemajuannya mudah. ​​​​Setelah melakukan beberapa perhitungan, kami menemukan itu dan kemarin diputuskan kenaikannya 50%,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours