Uang di 5 Ribu Rekening Diduga terkait Judi Online Bakal Diserahkan ke Negara jika Tak Ada Laporan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan mengambil jalur hukum dalam waktu dekat. Salah satunya adalah pelacakan 5.000 akun yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian online.

Hadi dalam jumpa pers, Rabu (19 Juni 2024), mengatakan, “Menurut laporan PPATK, ada sekitar 4.000 hingga 5.000 akun mencurigakan yang diblokir. Tindakan selanjutnya PPATK segera lapor ke penyidik ​​Bareskrim Polri. Polisi Nasional.” ) ) dilaksanakan di kantor koordinasi masalah politik, hukum, dan keamanan di Jakarta.

Hadi mengatakan penyidik ​​akan membekukan akun tersebut setelah melaporkannya ke penyidik ​​BareScream. Penyidik ​​Bareskrim punya waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening.

“Setelah 30 hari, tidak ada yang memberitahu kami untuk membekukan rekening tersebut berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Harta yang ada di rekening tersebut akan kami ambil dan serahkan kepada negara,” kata Hadi.

Hardy juga mengatakan penyidik ​​Barescream akan menyelidiki pemilik rekening yang dibekukan tersebut.

“Tiga puluh hari setelah pengumuman, kami akan menyelidiki masalah tersebut, dan polisi juga dapat memanggil pemilik akun dan melakukan penyelidikan menyeluruh serta menanganinya sesuai hukum. Faktanya, ini adalah akun. Pelaku usaha, mereka penjual,” tuturnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours