UKT Lebih Bayar Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Akan Dikembalikan, Ini Caranya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) akan mengembalikan sisa biaya UKT mahasiswa baru. Siswa diminta untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk proses review.

Berdasarkan surat pengumuman yang dimuat di website Universitas Trunojoyo Madura, pada Minggu (06/08/2024), Universitas Trunojoyo Madura telah mengumumkan telah dilakukan pengembalian dana yang telah dibayarkan melebihi Biaya Kuliah Satu Kali (UKT) bagi mahasiswa baru. pada Program Mahasiswa Nasional tahun 2024. Proses seleksi berdasarkan manfaat (SNBP).

Baca Juga: Masih Jadi Pedoman UKT Baru, DPR Minta Peraturan Nomor 11 Segera Dicabut. 2/2024 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Mereka menghentikan promosi UKT yang tadinya berada di UKT Level 7 hingga 10, kini biayanya dikuasai oleh UKT Level 6.

Selain itu, pengumuman ini juga berlaku bagi mahasiswa UTM yang permohonan dukungan UKT-nya telah berhasil dipertimbangkan dan telah membayar penuh biaya UKT pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025 (semester pertama sebelum pengurangan UKT).

Universitas Trunojoyo Madura meminta mahasiswa melengkapi datanya agar proses pengembalian UKT dapat segera diproses.

Baca juga: Apakah UKT Mahal di Indonesia? Ini adalah perkiraan biaya belajar di luar negeri

Link informasi mahasiswa selengkapnya ada di bawah ini: s.id/pengembalian_ukt_snbp_2024. Pengisian seluruh informasi dimulai pada tanggal 7 Juni dan berakhir pada tanggal 13 Juni 2024.

Bagi mahasiswa yang belum melengkapi link pengembalian UKT sesuai prosedur yang ditentukan, maka tambahan biaya UKT akan dikembalikan pada semester terhitung tahun ajaran 2024/2025.

Bagi mahasiswa baru Universitas Trunojoyo Madura yang telah diterima melalui proses SNBP dan akan menerima pengembalian UKT, diharapkan untuk hadir bersama orang tua atau walinya untuk mengikuti pengembalian UKT pada tanggal 21 Juni 2024 pukul . Ruang Tamu R.P Mohammad Noer pada pukul 14.00 WIB.

Baca juga: UKT UNUD 22024 di Semua Sekolah, Cek Besaran SPP Bidang Pilihan

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memblokir dan mencabut usulan UKT dan IPI untuk disetujui di 75 PTN dan PTN Badan Hukum (PTN BH). Pemberitahuan UKT dan IPI baru diharapkan paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

Dengan surat Dirjen Dikti, apabila UKT menerima tambahan dana terkait perubahan Peraturan Rektor, maka Rektor PTN dan PTNBH bertanggung jawab mengembalikan dana tambahan tersebut atau mengoreksi perhitungan gaji UKT. semester selanjutnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours