UMM Gelar Pelatihan Sembelih Kambing Hingga Bebek dan Sertifikasi Juleha

Estimated read time 3 min read

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Pusat Penelitian dan Pengembangan Produk Halal Universitas Muhammadiyah Malang (PSP3-Halal UMM) menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi penyembelihan halal (juleha). Agenda yang merupakan hasil kolaborasi UMM dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jawa Timur (Jatim) ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, pelatihan juga mencontohkan praktik menyembelih dua ekor kambing, 10 ekor ayam, dan 10 ekor bebek sesuai syariah. Anggota Panitia Fatwa MUI Kota Malang sekaligus Pengurus PP Mamba’ul Huda, Yang Mulia Atho’illah Wijayanto menjelaskan tata cara dan keutamaan penyembelihan hewan sesuai syariah.

Penyembelihan secara syariah dapat diartikan sebagai upaya “memperbaiki” daging hewan. Pasalnya, jika hewan tersebut tidak dibunuh, dagingnya menjadi kotor karena masih ada darah yang mengendap dan membeku di dalamnya.

Menyembelih dalam Islam adalah dengan terlebih dahulu mengucapkan nama Allah dan menggunakan alat yang tajam, baik itu pisau, batu tipis, atau yang lainnya. Sedangkan gigi, kuku, atau tulang tidak boleh dan tidak sah digunakan dalam penyembelihan.

Ada empat prosedur syariah dalam penyembelihan hewan. Pertama, proses pembunuhan dianggap sah apabila hulqum dan suami telah terputus. Hulqum adalah saluran pernafasan, sedangkan mari’ adalah saluran pencernaan. Kedua, yang membunuh harus muslim, dewasa, ada unsur penyembelihan yang disengaja, bisa melihat dan bisa menyembelih.

Ketiga, hewan yang akan disembelih haruslah hewan yang boleh dimakan. Terakhir, alat tumpul adalah benda tajam apa pun, misalnya pisau atau tongkat tajam.

Presiden PSP3-Halal UMM, Prof Dr Elfi Anis Saati menjelaskan pentingnya juleha yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal pemotongan (RPH).

“Tahun ini Indonesia akan mendeklarasikan diri sebagai pusat halal dunia. Ada program mandatori Halal Oktober (WHO) yang diharapkan selesai pada tahun 2024,” kata Elfi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (06/12). / 2024). .

Pada Oktober 2024, seluruh produk pangan yang beredar di Indonesia harus bersertifikat Halal. Hotel, restoran, dan rumah sakit harus bersertifikat halal. Namun hal tersebut terkendala dengan belum adanya juleha yang bersertifikat Halal BNSP.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2223, jumlah rumah potong hewan yang tersertifikasi halal masih sebesar 15 persen, meningkat 13 persen dibandingkan tahun 2022 yang masih sebesar dua persen. Namun angka 15 persen tersebut masih terlalu kecil untuk memenuhi pasokan produk halal di seluruh Indonesia.

“Oleh karena itu, ini menjadi tugas kita bersama sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen pada prinsip Islam untuk dapat melatih juleha yang bersertifikat BNSP,” kata Elfi.

Ketua PWM Jatim Prof. Warkoyo menjelaskan, pemahaman halal sangat diperlukan untuk mendukung terselenggaranya produk halal dan Undang-Undang Jaminan Industri Halal menyambut Indonesia sebagai pusat halal dunia. Selain pelatihan di UMM, PWM Jatim juga mendorong Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) di 38 kabupaten/kota di Jatim untuk menyelenggarakan kegiatan serupa di wilayahnya masing-masing.

“Banyak bahan baku yang belum bersertifikat halal. Dengan terbentuknya Juleha diharapkan akan muncul rumah potong hewan yang menyuplai ayam, bebek, dan kambing bersertifikat Halal ke gudang, restoran, dan hotel. Produsen halal akan segera terwujud,” kata Warkoyo. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours