Unand Terapkan Kampus Sehat dan Aman untuk Cegah Kekerasan Seksual

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, PADANG – Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan program kampus aman dan sehat untuk mencegah kekerasan seksual pada masyarakat belajar.

Efa Yonnedi dari UNAND di Padang, Selasa, mengatakan, “Salah satu program universitas yang lebih aman dan sehat adalah yang mendorong perguruan tinggi, sehingga ketika mereka melakukan pembinaan terhadap mahasiswanya, mereka tidak melakukannya. Baik di rumah maupun di luar kampus.”

Selain itu, saat berdiskusi di dalam ruangan, ditanya apakah pintunya terkunci atau tertutup. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kekerasan dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, siswa juga diminta aktif menjaga diri.

“Oleh karena itu, UNAND mengedepankan pencegahan kekerasan seksual,” ujarnya.

Terkait sanksi, UNAND kembali menegaskan komitmen penuhnya terhadap penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setiap guru atau siswa yang terkonfirmasi melakukan kekerasan, pelecehan seksual, dan aktivitas lainnya segera dikeluarkan melalui mekanisme yang ada.

“Telah terbukti bahwa guru dan siswa dipecat karena pelanggaran mereka,” katanya.

Selain membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual (PPKS), UNAND juga memperketat pemasangan kamera CCTV di wilayah yang kurang terpantau. Inspektur juga menginstruksikan petugas keamanan untuk rutin berpatroli di kampus untuk mencegah kekerasan seksual.

“UNAND berkomitmen penuh terhadap penghapusan kekerasan seksual, dan kami sudah membuktikannya. Jika terbukti maka sanksi berat seperti pengusiran dan putus sekolah akan dikenakan kepada mahasiswa,” ujarnya.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan per 7 Maret 2023, sepanjang tahun 2022, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan terhadap perempuan, yaitu sebanyak 2.228 kasus atau 38,21%.

Khususnya di lingkungan pendidikan di tempat umum, terdapat 37 jenis kekerasan yang dilaporkan atau dilaporkan ke Komnas Perempuan selama tahun 2022.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours