Jakarta (ANTARA) – United Nations Children’s Fund (UNICEF) mengatakan basic parenting merupakan hal yang harus dilakukan orang tua untuk melindungi anak di era digital agar memiliki ruang di dunia maya untuk mengakses berbagai informasi dan teknologi terkini.
Spesialis perlindungan anak UNICEF Indonesia, Astrid Gonzaga, mengatakan mainstream parenting adalah teknik pengasuhan anak yang mengutamakan komunikasi dan bonding antara orang tua dan anak sebagai landasan hubungan keluarga.
“Dasar-dasar pola asuh orang tua yang perlu dijaga, bagaimana orang tua memeriksa anaknya. Bagaimana kita sebagai orang tua mendengar apa yang diucapkan anak dan bagaimana komunikasi berlangsung. Jadi sebenarnya perlu tanpa adat istiadat digital. Kedekatan antara orang tua dan anak,” kata Astrid dalam diskusi daring dari Jakarta pada hari Rabu.
Pentingnya pengasuhan anak di era digital juga tercermin dari meningkatnya kasus cyberbullying terhadap anak.
Sebuah studi UNICEF tahun 2022 mencatat bahwa setengah juta anak dilaporkan mengalami pelecehan atau eksploitasi secara online.
Faktanya, 56 persen dari pengalaman tidak aman ini tidak pernah diungkapkan atau dilaporkan.
Berbicara mengenai kebiasaan anak Indonesia dalam mengakses layanan di ruang online, Astrid kemudian memaparkan temuan kebiasaan anak menggunakan gadget dari tiga wilayah Indonesia yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Pada tahun 2023, asesmen Dukungan Kesehatan Mental dan Psikososial Masyarakat (DKMP) yang dilakukan UNICEF bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menemukan bahwa anak-anak di ketiga wilayah tersebut memiliki kebiasaan menggunakan gadget. lima jam sehari dan akses ini dijamin di dalam gedung.
“Orang tua dengan kondisi seperti ini harus waspada, bukan berarti anak di dalam rumah, kalau di kamar aman. Karena kita tidak tahu apa yang mereka lakukan di ruang digital. Jadi kembali lagi ke dasar bahwa pola asuh dasar itu penting, yaitu “orang tua rutin berkomunikasi dengan baik, mendengarkan anak-anaknya,” kata Astrid.
Selain peran penting orang tua, Astrid mengatakan berbagai program pemerintah juga berperan penting dalam menjamin keselamatan anak di ranah digital, mulai dari akses layanan hingga pelaporan kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga peraturan terkait.
Sebagai mitra pemerintah, UNICEF meluncurkan gerakan #KeepTogether pada tahun 2023, yang akan ditampilkan di berbagai platform media sosial dan digital, untuk mencegah eksploitasi anak dan pelecehan seksual online.
Berdasarkan data yang dihimpun, program ini telah menjangkau 44 juta pengguna internet. Sekitar 1,6 juta pengunjung telah berinteraksi melalui lalu lintas ini untuk mencari informasi tentang cara mengakses layanan.
Dari sisi regulasi, menurut Astrid, Indonesia kini semakin memberikan perhatian untuk menjamin keselamatan anak dan mencegah eksploitasi anak.
Sejak adanya UU Tindak Pidana Seksual yang terbit pada tahun 2022 dan terakhir pasal 16 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Dalam aturan baru tersebut terdapat pasal progresif yaitu pasal 16a yang merupakan bagian dari perubahan yang mengatur industri untuk menjamin perlindungan anak di ruang online,” kata Astrid.
+ There are no comments
Add yours