UPH Tegas Menindak Kasus Kekerasan Seksual, Bukti Komitmen Penegakan Aturan dan Perlindungan terhadap Korban

Estimated read time 5 min read

TANGERANG – Universitas Pelita Harapan (UPH) membenarkan adanya kejadian yang melibatkan salah satu guru Program Studi Musik, Mario Santoso. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi UPH. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH mengambil tindakan cepat dan tanggap dalam menangani laporan yang diterima dan melakukan investigasi komprehensif atas kasus tersebut.

Terkait laporan yang diterima, Satgas PPKS UPH bekerja sama dengan Departemen Musik melakukan penyelidikan cepat dan teliti dengan tetap menghormati prinsip keberpihakan kepada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, UPH membenarkan bahwa Mario Santoso (terlapor) telah dikenakan sanksi administratif berat sejak 16 Oktober 2024 dan tidak lagi menjadi guru di UPH. Oleh karena itu pihak yang berkepentingan bukan lagi bagian dari civitas akademika UPH.

Seluruh proses penyidikan dan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Konselor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Dalam upaya mengusut dan menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS UPH yang dibentuk pada bulan Desember 2022 ini selalu berpegang pada prinsip standing with Victims, Truth, Wisdom dan tentunya melindungi pelapor kasus tersebut. .

Seluruh proses penyidikan penerapan sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan sanksi tersebut juga merupakan wujud komitmen UPH dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Terkait kasus ini, berikut timeline investigasi dan respon cepat serta bertanggung jawab yang diberikan oleh UPH:

27 September 2024: Petugas PPKS mendapat laporan mengenai dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan pihak yang diberitahu. Investigasi pun langsung dibuka sesuai prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai guru.

♦ Temuan Investigasi: Laporan diterima dari mahasiswa dan kolega yang menyatakan bahwa perilaku dan komunikasi yang dilaporkan dianggap tidak pantas dan di luar konteks akademik.

3 Oktober 2024 Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPKS merekomendasikan pemberian sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor Universitas.

♦ 16 Oktober 2024 : Seluruh tahapan administrasi telah selesai dan terlapor sudah tidak lagi menjadi guru di UPH. Terlapor pun mengaku dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas mereka dirahasiakan dan tidak dipublikasikan, dan menyatakan harapan mereka agar masalah ini tidak meningkat lagi karena individu yang dilaporkan telah menerima sanksi dari universitas.

UPH mendorong seluruh mahasiswa, dosen dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan yang mereka alami atau saksikan melalui Satgas PPKS. Laporan dapat dikirim ke [email dilindungi].

UPH berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh civitas akademika selama menjalankan perkuliahan dan aktivitas di kampus.

Satgas PPKS UPH

1. Apa itu Satgas PPKS?

Satgas PPKS UPH dibentuk pada tanggal 22 Desember 2022 dan berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UPH. Staf PPKS UPH terdiri dari empat departemen yang masing-masing mempunyai tugas pokok. Pertama, bagian staf manajemen sehari-hari dipercaya untuk memantau kinerja staf PPKS UPH secara keseluruhan.

Kedua, Divisi Investigasi dan Pendataan melakukan investigasi kasus kekerasan seksual minimal enam bulan sekali di perguruan tinggi.

Ketiga, Departemen Pencegahan diberi mandat untuk memperkuat masyarakat melalui seminar, berbagai pelatihan dan konsep lainnya. Keempat, Divisi Pelaporan dan Pengelolaan bertugas membuat serangkaian laporan, menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi.

Satgas PPKS berdiri berdasarkan Peraturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Staf PPKS UPH berperan penting dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman dan bebas kekerasan seksual melalui upaya pencegahan, penanganan kasus, dan pendampingan korban.

Satgas PPKS UPH selalu mendampingi para korban dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Staf PPKS UPH siap mendampingi dan memberikan dukungan. Jika Anda mengalami, melihat atau mendengar kasus kekerasan seksual di UPH, harap segera menghubungi petugas PPKS melalui [email protected].

2. Tujuan Satgas PPKS

Satgas PPKS bertujuan untuk:

♦ Mencegah kekerasan seksual di lingkungan universitas.

♦ Menyediakan mekanisme yang responsif dalam melaporkan dan menangani korban.

♦ Meningkatkan kesadaran mengenai isu kekerasan seksual dan pentingnya menciptakan lingkungan yang sesuai

Kampus yang aman dan bebas kekerasan.

♦ Memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan

Berlaku.

3. Program dan prestasi staf PPKS UPH

♦ Pelatihan melalui program ELEFAITH tahun 2023 dan 2024.

♦ Pelatihan dengan memberikan Modul 12 Pedoman Praktis Penanganan Awal Kasus Kekerasan Seksual di Kampus.

♦ Pernyataan mengenai kampanye universitas melawan kekerasan seksual

♦ Talkshow bersama Kementerian PPPA dan konser di ELEFAITH.

♦ Menggalang dana untuk Boulet Foundation untuk mendukung konseling gratis bagi para korban.

♦ Berkolaborasi dengan Program Kick Andy Nasional dan menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Yang Mulia M.Si

♦ Membantu 21 perguruan tinggi dalam membentuk kelompok kerja PPKS.

♦ Apresiasi Menteri PPPA atas peran inspiratif UPH dalam mengatasi kekerasan seksual.

Dan lainnya.

4. Apresiasi Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Yang Mulia M.Si

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan apresiasinya kepada tim kerja PPKS UPH saat berkunjung ke Kampus UPH Lippo Village, Karawaci, Tangerang, pada tanggal 20 Juni 2024. Ia menyampaikan bahwa Kementerian PPPA mengapresiasi tindakan UPH yang dapat menjadi insentif untuk universitas lain.

Menurutnya, di UPH, Satgas PPKS dibentuk dan dipelihara dengan komitmen yang luar biasa, termasuk dengan kepemimpinan yang tegas dalam menghukum pelaku kekerasan seksual. Menteri PPPA berharap komitmen ini dapat ditiru di UPH atau menjadi inspirasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours