Jakarta dlbrw.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali lima titik layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) untuk membantu masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan sah mengemudi, di Jakarta, Kamis. Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya diumumkan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08:00 – 14:00 WIB. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Grand Cakung Mall Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Trilogi Kampus Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang dibawa untuk kartu SIM seluler antara lain KTP pertama dan kartu SIM beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan tes kesehatan di tempat penjualan.
Layanan ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Baca juga: Jangan sampai terlambat, SIM seluler tersedia dalam lima lokasi di Jakarta
+ There are no comments
Add yours