Usai Lapor ke Dewas KPK, Asisten Hasto Kristiyanyto Ngadu ke Komnas HAM

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kusanadi, Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Christiano mendatangi Komnas HAM bersama kuasa hukumnya. Pada Senin, 10 Juni 2024, Kusanadi mendampingi Hasto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan penyitaan telepon seluler (HP) dan barang lainnya.

Berdasarkan pantauan SINDOnews, Kusanadi dan kuasa hukumnya Roni Talabesi tiba di Komnas HAM sekitar pukul 15.30 WIB. Keduanya tampak serasi dalam balutan busana batik saat menuju Komnas Hem.

Kelompok media yang menunggu adalah orang pertama yang menanyakan tujuan kunjungannya. Namun Rony meminta media bersabar karena pihaknya akan menjadi pihak pertama yang memberitahukan tujuan kedatangannya kepada Komnas HMM.

Ronnie bilang ke wartawan, kawan, sabar, masuk dulu.

Selanjutnya Kusanadi dan Ronnie Komnas masuk ke ruang pengaduan HAM. Mereka juga diminta mengisi buku tamu terlebih dahulu. Di ruang pelaporan, pengacara lain, Petrus Celestinus, sudah menunggu.

Berdasarkan siaran pers ini, Guznadi masih menjadi pendengar Komnas HAM.

Terungkap, Kusanadi telah melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/6/2024) sebelum Komnas datang ke HAM. Kuznadi dalam laporannya, resmi diumumkan penyidik ​​KPK bernama Rosa Parbo Bekti.

Rosa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memeriksa dan menyita ponsel Guznadi dan perangkat Husto. Buku partai yang berisi catatan pertemuan Megawati Sokarnoputri dan Hasto juga disita.

Saat pemeriksaan Hasto di KPK tengah berlangsung, tiba-tiba seorang pria bermasker dan berpeci menghampiri Guznadi. Saat itu, Kusanathi sedang menunggu di lantai dasar KPK bersama jurnalis dan pegawai lainnya.

Pria yang kemudian ditemukan Rosa ini mengaku ditelepon Hasto dan meminta Kusanadi menemaninya ke lantai dua Gedung KPK. Saat Kuznady berada di lantai dua, ia tidak ditemui Hasto, namun terpaksa digeledah dan barang miliknya disita.

Sebenarnya pemanggilan KPK saat itu tidak ada maksud kusanati. Perbuatan Kombol Rosa terhadap Kusanati dalam penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours