Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan jawaban soal usulan penghapusan zonasi PPDB dan diganti dengan seleksi akademik. Menurut dia, hal tersebut melanggar amanat Konstitusi.

Menurut Irjen (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, hanya mengandalkan jalur akademik untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) saja bisa menimbulkan sejumlah kendala.

Baca juga: Batas waktu besok pukul 14.00 WIB. Berikut cara lapor online PPDB Jakarta 2024 pada langkah terakhir:

Misalnya, Chatarina kemudian mengatakan, calon siswa yang tidak lulus jalur akademik, tidak boleh belajar atau bersekolah.

“Hal ini melanggar prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi,” kata Chatarina dalam siaran persnya, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA: Puluhan ibu-ibu pulang dari razia SMAN 4 Depok menanyakan nasib anaknya yang tak lolos PPDB.

Ia menambahkan, jika hanya jalur akademis yang digunakan, pemerintah daerah tidak bisa meningkatkan kapasitas sekolah negeri dengan membangun sekolah baru untuk memenuhi kebutuhan. Sebab, anak yang tidak lulus ujian dianggap tidak memerlukan fasilitas pendidikan tambahan. “Hal ini dapat menghambat upaya peningkatan jumlah dan sebaran sekolah,” tambah Chatarina.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Siswa yang Tak Lolos PPDB Jateng 2024? Lihatlah informasinya

Menurut wanita berkacamata ini, sekolah bukanlah lembaga pendidikan yang hanya mendidik anak-anak pintar. Bahkan ia mengatakan, tes akademik seringkali terfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan perbedaan bakat, minat, dan prestasi anak.

Lanjutnya, “Ini yang kami lakukan dengan menghapuskan ujian nasional agar semua anak dapat memperoleh layanan pendidikan sesuai hak-hak dasar yang dijamin Konstitusi.”

BACA JUGA: Tahap akhir PPDB Jakarta 2024 berakhir malam ini. Cek hasilnya pada pukul 17:00 WIB

Aturan pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, dan diketahui masuk sekolah negeri terbagi menjadi empat, yaitu jalur zonasi, jalur konfirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur perpindahan orang tua. jalur perpindahannya. jalan menuju prestasi.

Chatarina juga menuduh adanya kecurangan dalam proses PPDB. “Tentu saja kami tidak membenarkan memasukkan setiap anak ke sekolah negeri dengan cara apapun,” katanya, “Karena hal ini akan menghilangkan hak anak yang seharusnya bersekolah sesuai aturan.”

Menurut Chatarina, salah satu penyebab penipuan PPDB adalah kapasitas sekolah negeri. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk terus memenuhi kebutuhan sekolah menengah dan atas serta pemerataan kualitas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours