Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng

Estimated read time 2 min read

SEMARANG – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari alat bukti terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis lalu (25 Juli 2024).

Saat saya mengamati kejadian tersebut, bangunan di Jalan Pahlawan tampak dijaga oleh petugas polisi bersenjata panjang di dekat lift pada sore hari. Sejumlah mobil berwarna hitam terlihat di area parkir gedung yang sudah seminggu lebih digunakan pegawai KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 3 Gedung Komite A, B, C, D, dan E. Diketahui, Alwin Basri, Wali Kota Semarang, suami dari Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita ), saat ini masih menjabat Ketua Panitia D DPRD Jawa Tengah.

Sore harinya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Tengah Urip Sihabuddin terlihat memasuki gedung DPRD. Namun saat didekati awak media untuk dimintai komentar, dia menolak. Hingga berita ini ditulis, Kamis malam, pencarian masih berlangsung.

Beberapa jam sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran Semarang di Jalan Madukoro. Terkait hal itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Semarang Ade Bhakti membenarkan hal tersebut.

Tadi mereka minta datanya dan alhamdulillah teman-teman kooperatif dan minta bukti fisik dan elektronik, kata Ade.

Dia mengatakan, petugas KPK juga memeriksa isi komputer dan ponsel puluhan anggota Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Namun ponselnya langsung dikembalikan. Ade mengatakan, data yang diberikan KPK merupakan dokumen fisik dan elektronik terkait anggaran 2022-2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terkait pengadaan barang dan jasa antara tahun 2023 hingga 2024, serta dugaan pemerasan terhadap pejabat pemerintah dalam rangka pengambilalihan barang milik daerah. kota semarang. pajak dan retribusi. dan dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours