Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia KPK menyatakan nilai proyek tersebut mencapai 1 triliun rupiah.

Nilai kontrak proyek tersebut mendekati Rp1,3 triliun, kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Tessa menjelaskan korupsi telah menimbulkan kerugian negara, namun pihaknya belum membeberkan besarannya.

“Yang pasti kerugian negara. Apakah ada korupsi dan penyelidikannya berjalan atau tidak, ”ujarnya.

KPK kemudian melarang empat orang bepergian ke luar negeri.

Terkait penyidikan tindak pidana korupsi di PT ASDP Indonesia Persero, efektif tanggal 12 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada sistem kerjasama usaha dan diterima PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika kepada pers, Kamis (18/7/2024).

Komisi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan undang-undang yang melarang empat orang bepergian ke luar negeri, tiga di antaranya adalah anggota PT ASDP.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Undang-Undang Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri mewakili 4 orang, yaitu 1 orang dari perusahaan swasta, tanda tangan A. Saat ini, 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu ASDP. .Saudara HMAC, Saudara MYH dan Saudara IP, jelasnya.

Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Dia menegaskan, pelarangan itu dimaksudkan untuk memperbaiki proses penyidikan terhadap perkara yang sedang diselidiki.

“Tindakan ini ilegal. Karena harus ada korban di wilayah Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara damai,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours