Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Panggil Komisaris Susi Meyrista Tarigan

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat panggilan terhadap Komisaris PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Komisaris Susi Meyrista Tarigan (SMT). Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.

“Hari ini, Jumat (9/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan sidang saksi atas dugaan operasi kerjasama bisnis (KSU) TPK dan pembelian PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) oleh PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tisa Mahardika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2024).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan tersebut akan digelar di gedung merah putih KPC. Materi apa yang akan dipelajari dari pernyataan SMT, belum diungkapkan juru bicara pers yang memiliki pengalaman investigasi.

Perlu diketahui, terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/8/) memeriksa Kepala Divisi Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Lepas Pantai dan Lepas Pantai, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Budi Prakoso. . 2024). .

Budi diperiksa penyidik ​​terkait harga kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Penyidik ​​membenarkan adanya saksi. Penyidik ​​sedang mendalami harga kapal tersebut, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan potensi kerugian pemerintah senilai Rp1,27 triliun akibat praktik korupsi kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.

Potensi kerugian ASDP bagi negara sedikitnya Rp1,27 triliun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).

KPK mengumumkan nilai kontrak proyek kerja sama ini mencapai 1,3 triliun dram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keempat orang tersebut bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan yang berlangsung sejak 12 Juli 2024.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 yang melarang 4 orang bepergian ke luar negeri dan atas nama mereka, satu orang dari pihak swasta berinisial A dan tiga orang lainnya merupakan internal ASDP. Katanya pihak-pihak tersebut adalah Saudara HMAC dan Saudara MYH serta Saudara IP.

Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Dia menegaskan, larangan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan dalam penyidikan perkara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours