UU Wantimpres Disahkan, Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden Lebih Efesien dan Strategis

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pakar hukum Henry Andagona menyambut baik pengesahan undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) dalam rapat paripurna DPR, Kamis (19/09/2024). Dengan undang-undang baru ini, fungsi Wantimpres menjadi efektif.

“Dengan demikian, kerja Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara teknis lebih efisien. Hasil kajian dan masukan Wantimpres menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap kebijakan yang diambil Presiden,” kata Henry Andragona dalam keterangan tertulisnya, Kamis . 19/9/2024).

Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan kebutuhan akan konsultan yang mampu memberikan pendekatan multifaset terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi negara. Rekomendasi tersebut dilakukan Wantimpres melalui proses kajian mendalam dan analisis kualitatif sebagai landasan pengambilan keputusan strategis Presiden.

“Wantimpres merupakan lembaga yang mampu memberikan rekomendasi strategis,” jelasnya.

Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Vantempres) dalam rapat paripurna di Gedung DPR hari ini.

Pengesahan UU Wantimpres sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai rencana pemulihan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Upaya pemulihan DPA ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai aturan yang mengakomodir kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ia lengser.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azur Anas mengatakan pemerintah memahami prinsip RUU Vantempers dan mendukung penuh.

Peran Wantimpres sebagai pemberi pendapat dan saran yang independen dan strategis sangat penting. Oleh karena itu, kami berharap perubahan ini dapat memperkuat posisi Wantimpres, ujarnya saat memberikan pernyataan penutup pemerintah di DPR RI ke-7. Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (19/09/2024).

Dia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga pemberi informasi dan perlindungan kepada Presiden.

Penguatan tersebut juga mencakup adaptasi terhadap tantangan-tantangan baru yang dihadapi negara, terutama dengan kondisi penyelenggaraan negara yang semakin dinamis dan kompleks.

Wantimpres diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif dan relevan. Saran yang diberikan harus mencakup berbagai dimensi strategis termasuk aspek politik, ekonomi, sosial, hukum dan keamanan untuk membantu merumuskan kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut Anas mengungkapkan, pemerintah melihat pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor melalui Wantimpres. Peran yang dapat dilakukan Wantimpres adalah sebagai mitra yang solid dalam memberikan umpan balik strategis yang memperkuat koordinasi di bidang ekonomi, sosial, dan politik.

Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan secara sektoral, namun juga koheren dan berkelanjutan. Anas mengatakan, “Kami yakin dengan disahkannya undang-undang ini, kami telah mengambil langkah maju dalam memperkuat lembaga penasehat Presiden yang lebih bertanggung jawab dan relevan dalam mengatasi berbagai tantangan saat ini dan masa depan.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours