Viral Pungli di Pantai Balekambang Malang, Polres Tangan Gelar Penyelidikan

Estimated read time 2 min read

Malang – Polisi merespons tudingan mematikan pungutan liar (pungli) di layanan parkir curang di pantai Balekambang Malang yang diberitakan wisatawan dan diposting di media sosial.

Polres Malang tiba di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Dalam video tersebut, seorang wisatawan yang berkunjung ke pantai Balekambang terlihat adu mulut dengan petugas.

Video itu diposting di akun Facebook Diy Racalleo. Tersangka korban pungli terlihat mengungkapkan rasa tak sukanya saat mengendarai sepeda motor.

“Parkir motornya, yang minta bayar itu malas (yang minta bayar tapi malas), yang bayar tempatnya. ** Ral Nolapo (Tolong bayar sebagian besar penculikan. Saya sebarkan,” kata pria dalam video itu.

Kashihumas Polres Malang, Epda Dika Ermantara mengatakan, pihaknya melalui Polsek Bantur mendatangi lokasi kejadian untuk menyelidiki.

Ia menambahkan, saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan pengelola lokasi untuk mengusut dugaan pungli tersebut.

“Masih kita selidiki, kita selidiki,” kata Epda Dika saat dikonfirmasi Polsek Malaang, Jumat (28/6/2024).

Menurut dia, kejadian tersebut bermula dari postingan turis di akun Diy Rascalleo yang menuntut adanya pungutan liar atas pungutan biaya parkir saat berkunjung ke pantai Balekambang pada Selasa (25/6).

Dalam postingannya, Diy mengeluhkan tarif parkir yang dikenakannya karena ia membayar tiket masuk serta biaya parkir saat memasuki kawasan wisata di pintu masuk.

Namun jumlah dan rincian siapa pemeras uang tersebut tidak diungkapkan.

“Postingan tersebut berisi keluhan mengenai pungutan biaya parkir di kawasan wisata,” ujarnya.

Deka menjelaskan, pengelolaan tiket di Balekambang Beach Resort mencakup layanan keamanan parkir wisata. Sejauh ini tiket ditangani oleh Perumada Jasa Unit Balekambang dan Perutani RPH Sumbermanzing Kulon.

Pengelola ini juga mencakup Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Desa Wonoadi Srigonko, sebuah lembaga masyarakat.

Rincian tiket resminya adalah Rp 20.000 per orang, sedangkan untuk layanan parkir dikenakan biaya Rp 5.000 untuk dua pengemudi, Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 20.000 untuk kendaraan besar seperti bus wisata.

“Tiket dan biaya parkir dipungut di pintu masuk wisata Balikabang,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi di wilayah Malang yang mengatasnamakan banyaknya oknum ilegal tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban setiap saat.

Polisi akan terus mengusut pihak-pihak terkait hingga kasus pungli ini beres, ujarnya.

Polisi juga mengimbau warga agar tidak takut mengunjungi lokasi wisata di Provinsi Malang. Polres Malang akan meningkatkan patroli di kawasan wisata untuk menjamin keselamatan wisatawan dan menindak potensi ancaman pungli dan makar.

“Diharapkan dengan tindakan Polres Malang, kasus pungli di pantai Balika Bang bisa terungkap,” pungkas Deka. “Secepatnya wisatawan bisa selamat.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours