Viral Soal Tarif PPN Bangun Rumah Sendiri, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Konstruksi Sendiri (PPN KMS). Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Departemen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, PPN KMS dihitung berdasarkan penghasilan lain-lain yang dinaikkan sebesar 20% dan pajak PPN Umum yang tertuang dalam Pasal 3. Ayat (2) ) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2022.

Dengan tarif PPN yang sama sebesar 11%, tarif PPN operasional KMS adalah 2,2%. Namun, tarif tersebut tidak berlaku untuk setiap apartemen di rumah Anda.

PPN KMS berlaku untuk pembangunan gedung baru atau perluasan gedung eksisting yang digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha sepanjang mempunyai luas 200 meter persegi.

Artinya, rumah di kawasan ini tidak membayar PPN KMS. Demikian pula renovasi bangunan yang tidak menambah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi tidak dikenakan PPN KMS.

Dwi mengatakan, sistem PPN KMS bukanlah pajak baru. Penerapan PPN dan KMS telah ditetapkan sejak tahun 1995 berdasarkan Pasal 16C UU No. 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN BM).

“Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kebijakan yang berkeadilan, sehingga pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara mandiri atau melalui kontraktor/perencana akan membayar PPN,” ujarnya.

Menurut Pak Dwi, Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun X-nya menjelaskan, kebijakan PPN KMS adalah selama 30 tahun.

“Jika Anda membangun rumah dengan kontraktor yang memungut PPN, maka membangun sendiri juga perlu dilakukan dengan cara yang sama,” jelas Prastowo.

Dari segi perpajakan, menurut rumus perhitungan PPN KMS ditetapkan sebesar 20%, sedangkan tarif PPN KMS dapat disesuaikan dengan perubahan besaran PPN yang ada.

Jika rencana kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 diterapkan sesuai ketentuan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka tarif PPN KMS akan berubah menjadi 2,4%.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours