Viral Video Asusila Diduga ASN, Pemprov Jabar Tunggu Proses di Polres Tapanuli Utara

Estimated read time 3 min read

BANDUNG – Bocoran video yang diduga menampilkan pegawai negeri sipil berinisial TS (ASN) yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat viral di media sosial.

Pasca kejadian video buruk tersebut, Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Barat (BKD) mengirimkan surat resmi kepada DPMDesa untuk memberikan penjelasan rinci.

Presiden BKD Provinsi Jawa Barat Sumasna menjelaskan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), penulisan tata cara pemanggilan dilakukan oleh atasan langsung. .

Menyikapi situasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD tanggal 21 Juni 2024 membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, personalia, pengawasan dan Hukum. . Departemen. dan Kantor Hak Asasi Manusia (HAM).

Langkah ini bertujuan untuk melakukan audit menyeluruh sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Sumasna dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Pada tanggal 3 Juli 2024, dalam Sumasna yang sedang berlangsung, Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi ke TS di kantor BKD Jawa Barat sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Terkait temuan awal pemeriksaan tim penyidik ​​terhadap TS, yang bersangkutan tidak terima dengan tuduhan tersebut, ujarnya.

Saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu hasil persidangan di Polres Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan terlaksananya prosedur hukum dan keadilan secara menyeluruh.

Menurut Sumasna, Tim Peninjau mendorong TS untuk bekerja sama dalam penanganan kasus ini dan bekerja sama dalam memenuhi permintaan untuk memberikan informasi yang diperlukan jika diminta oleh otoritas atau lembaga terkait dan mengikuti semua proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengatakan, sejak awal kasus ini bermula dari informasi media massa, inspektorat mendapat perintah dari Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin untuk mengumpulkan informasi. dan melakukan penyelidikan. pernyataan mengenai kasus tersebut.

Eni mengatakan: “Kami telah diperintahkan oleh Wakil Gubernur untuk mendapatkan informasi dan membuat pernyataan.”

“Pada saat yang sama, kami mendapat informasi bahwa Irjen Kemendagri juga sedang menangani masalah ini. Begitu juga dengan Irjen Provinsi Sumut dan Polres Tapanuli Utara,” ujarnya.

Eni menjelaskan pihaknya sudah menghubungi TS, namun karena diduga kasus ini tidak bisa ditangani langsung oleh tim peningkatan disiplin pegawai, maka atasan langsung TS yang menangani kasus tersebut.

Alhamdulillah pada tanggal 3 Juli telah dikirimkan somasi kepada TS dengan melibatkan atasan langsungnya. Berdasarkan hasil somasi tersebut, TS tidak menerima foto dan video yang beredar, kata Eni.

Diketahui, TS saat ini tetap bekerja sebagai PNS di Dinas DPMDesa Jabar seperti biasa.

“Sampai kemarin, informasi dari yang bersangkutan masih berfungsi, tidak ada rasa risih,” ujarnya.

Menurut Eni, pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini dan memiliki dasar yang kuat jika yang terlibat terbukti.

“Mungkin berdasarkan putusan pengadilan yang sudah pasti. Sanksinya sudah ada di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya ringan sampai berat, tergantung putusan pengadilan,” kata Eni.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian dan Penghargaan Perangkat BKD Jabar Oky Putranto mengatakan, sejauh ini Polres Tapanuli Utara belum meminta keterangan apa pun kepada BKD Jabar.

“Polres Tapanuli Utara berkoordinasi langsung dengan DPMDesa. Sebelum DPMDesa aktif di Jabar, TS merupakan ASN aktif di Tapanuli Utara. mereka mengikuti mekanisme transfer seperti biasa,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours